- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 00:45 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:31 WIB - Redaktur: Tobari - 36
Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengembang perumahan yang tak membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU). Padahal, pengembang perumahan sudah diberi izin membuat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, ia banyak laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait banyaknya fasos dan fasum yang tidak dirawat. Bahkan, ada perumahan yang sudah dibangun sejak enam hingga tujuh tahun lalu. Tapi, fasos dan fasum belum disediakan.
"Kami bersama KPK segera menindak perumahan yang mengabaikan amanah ini. Karena, pengembang perumahan sudah diberi izin membuat rumah tapi mengabaikan membangun fasos dan fasum," ujar Muflihun, Senin (2/10/2023).
Sebaliknya, pengembang perumahan yang telah menyerahkan fasos dan fasum patut diapresiasi. Namun, Pemko Pekanbaru harus mampu merawat fasos dan fasus di kawasan perumahan. (Kominfo11Pku/RD5/toeb)