- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 00:45 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:54 WIB - Redaktur: Tobari - 83
Pekanbaru, InfoPublik - Terhitung 1 Oktober 2023, masa penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, masa penghapusan denda berakhir pada 30 September 2023 kemarin. Maka dari itu, terhitung bulan Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
"Terhitung tanggal 30 September kemarin jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir. Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, Alek menjelaskan bahwa denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB dan akan terus bertambah setiap bulan.
"Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya," jelasnya.
Oleh karena itu, bagi warga yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan PBB, diimbau agar segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun offline di Bapenda Kota Pekanbaru. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)