- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 24 November 2024 | 08:21 WIB
: PJ. Bupati Aceh Tengah membuka Sosialisasi Pemantauan Keberadaan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH dan Kasi Intelijen Imigrasi Kelas III Takengon, M. Chandra menjadi pemateri di Acara Tersebut
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 22 September 2023 | 14:02 WIB - Redaktur: Juli - 91
Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing, Kamis (21/9/2023).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah, T.Mirzuan, dan berlangsung di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, tema yang diangkat adalah "Dengan Memahami Pedoman dan Regulasi Meningkatkan Peran dan Sinergitas Bersama Masyarakat Dalam Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah." Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Organisasi Kemasyarakatan, Media Cetak/Online se-Kabupaten Aceh Tengah, narasumber, panitia, dan peserta sosialisasi.
Penjabat Bupati Aceh Tengah, T.Mirzuan dalam sambutannya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tengah atas penyelenggaraan sosialisasi ini.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing di wilayah ini, mengingat potensi besar yang dimiliki Kabupaten Aceh Tengah, termasuk sumber daya alam, budaya, dan keanekaragaman.
Tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan tindak pidana dan pelanggaran terkait keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh orang asing. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga citra wilayah yang aman dan kondusif.
Namun, dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa organisasi asing dan tenaga kerja asing juga bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan ekonomi dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemantauan yang terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, unsur Intelijen, dan unsur pers, dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam pengawasan terhadap orang asing dan tenaga kerja asing di Kabupaten Aceh Tengah.
Pj Bupati Aceh Tengah T.Mirzuan sangat mengapresiasi inisiatif Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tengah dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan, stabilitas politik, persatuan, kesatuan, dan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di Indonesia.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra juga menyoroti pentingnya pendeteksian dini dalam masalah yang terkait dengan keberadaan orang asing.
Dia juga mengingatkan tentang data perusahaan yang melibatkan orang asing dan perlunya perlindungan bagi mereka.
Selain itu, Kasi Intelijen Imigrasi Kelas III Takengon, M.Chandra, memberikan pemahaman tentang dasar hukum terkait keimigrasian dan pentingnya menjaga kerahasiaan paspor.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi terkait orang asing dan tenaga kerja asing di daerah, menjadikan daerah ini tetap aman dan kondusif. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)