Desa Antikorupsi, Implementasi Nyata dalam Mendukung Budaya Antikorupsi

: Penilaian Lapangan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023) di Kantor Desa Semayu, Selomerto, Wonosobo


Oleh MC KAB WONOSOBO, Jumat, 22 September 2023 | 09:56 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 75


Wonosobo, InfoPublik - Program desa antikorupsi menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait.

Desa Semayu, Kecamatan Selomerto Wonosobo menjadi bagian dari 29 desa di Jawa Tengah, yang masuk penilaian desa antikorupsi tingkat Jawa Tengah yang penilainnya dilaksanakan di Kantor Desa Semayu, Kamis (21/9/2023).

Inspektur Inspektorat Wonosobo Iwan Widayanto, menyampaikan, proses penilaian dilaksanakan dalam bentuk pemaparan dan pemenuhan indikator, tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, penyedia, dan pengecekan lapangan untuk hasil yang menggembirakan.

“Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai antikorupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab dari masyarakatnya,” jelas Iwan.

Tambah Iwan, tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitu pula dalam membangun desa antikorupsi, diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel

Sejak dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi, jelasnya, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh Desa Semayu, yakni pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat menjaga konsitensi 18 indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi, meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Penilaian yang dilakukan tidak hanya sebatas nilai yang didapatkan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya atau kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Semayu,” imbuhnya.

Diharapkan, dengan penilaian  program desa antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Berdasarkan penilaian mandiri nilainya mencapai 93 dengan kategori istimewa, sehingga, dengan perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan dan masukan-masukan yang sudah ditindaklanjuti, nilainya akan jauh lebih baik. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pembantu Wilayah III Prov. Jawa Tengah Ratna Luhung T menjelaskan, indikator program yang masuk dalam komponen adalah penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

“Apa yang dilakukan di Desa Semayu ini juga bisa menginpirasi desa-desa lain, dari bentuk pelayanan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian kami sesuai dengan Surat KPK RI Nomor B/4159/DKM.01.02/80-84/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, tentang Panduan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2023, kami telah memberikan nilai 93 dengan Kriteria Istimewa,” jelasnya.

Lebih lanjut Ratna menyampaikan, Penilaian ini bukan tujuan akhir, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemdes dan masyarakat Desa Semayu, untuk membangun desa yang berintegritas. Desa yang punya integritas yang baik, maka pembangunan akan berjalan sesuai dengan rencana.

“Saya mengingatkan hasil penilaian tersebut bukanlah akhir dari dicanangkannya Desa Semayu sebagai salah satu desa dari 29 desa se Jawa Tengah yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi,” pesannya.

Setelah penilaian, lanjut Ratna, dibutuhkan konsitensi dan keberanian untuk menjaga agar implementasi anti korupsi yang telah dilakukan tetap bisa terjaga. Menurutnya ini memerlukan komitmen, dukungan semua pihak serta bahu-membahu antara Pemdes dan masyarakatnya agar nilai-nilai anti korupsi yang ada bisa terus berjalan.

“Disini sudah mulai dibangun komitmen sebagai Desa Antikorupsi, pertahankan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi yang sudah berjalan sehingga mampu menjadi gaya hidup di Desa Semayu. Desa Semayu sebagai Desa Antikorupsi bisa menular ke tempat atau daerah lain dan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkasnya.

(Sofiyanto -Diskominfo Wonosobo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 18:55 WIB
KPK Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Syahrul Yasin Limpo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 18:40 WIB
KPK Limpahkan Perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 19:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Gubernur Maluku Utara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 15:09 WIB
KPK Dorong Penguatan Pemda Berintegritas di Provinsi Bali
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 22:19 WIB
Syarat Pelantikan DPRD, KPU Kaltara Wajibkan LHKPN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:10 WIB
Akselerasi Kecakapan Pencegahan, KPK Bekali Pemkot Serang Nilai Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:05 WIB
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:25 WIB
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo