- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 6 Mei 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 292
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan suap dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/5/2024).
Ali mengungkapkan, pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta. Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya.
“Untuk itu, update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.
Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).
“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.