- Oleh MC KAB BALANGAN
- Selasa, 5 November 2024 | 10:47 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 12 September 2023 | 19:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 115
Sumbawa Barat, InfoPublik — Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan ketegasannya terhadap proses rekrutmen tenaga kerja. Rekrutmen bagi para calon tenaga kerja, wajib melalui Tim Terpadu Satu Pintu yang difasilitasi pemerintah. Jika masih diabaikan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
‘’Kita tegaskan, proses rekrutmen calon tenaga kerja itu wajib melalui Tim Terpadu Satu Pintu yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat,’’ tegas Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat, H. Muslimin, Selasa (12/9/2023).
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Diakuinya, baru-baru ini Pemda telah mengingatkan pemerintah desa dan kecamatan, terutama yang ada di Kecamatan Maluk tentang adanya kebijakan tersebut.
Kebijakan yang sudah ditetapkan Pemda seharusnya disosialisasikan lagi ke masyarakat di tingkat bawah.
‘’Jangan sebaliknya, Kepala Desa atau Camat apalagi memberikan angin segar agar proses tersebut tak melalui Tim Terpadu Satu Pintu. Ini sudah kami ingatkan lagi,’’ tegasnya.
Pemerintah tidak akan mentolerir para pihak atau oknum yang dengan sengaja mengabaikan kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah menegaskan, rekrutmen satu pintu yang diterapkan pemerintah selama ini semata-mata untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa tenaga kerja yang bekerja, terutama di perusahaan maupun sub kontraktor pertambangan adalah orang lokal. Demikian juga mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya diterima pekerja juga bisa diawasi secara menyeluruh.
‘’Jangan ada lagi rekrutmen tidak prosedural. Karena ini bisa menimbulkan persoalan baru,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)