Ini Harapan dari Diklat Penguatan dan Kopetensi Kepala Sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Selasa, 12 September 2023 | 16:40 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 90


Saumlaki, InfoPublik - Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah dan Peningkatakan Kompetensi Guru pada Yayasan Pendidikan Katolik Kesukupan Amboina (YKKA) lingkup Persekolahan Kolese St. Yoseph Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat melahirkan dan mewujudkan sekolah yang gembira dan sehat.

Urusan pemerintahn dan urusan wajib telah dilaksanakan. Hal ini dilakukan dalam rangka bagaimana kwalitas berdasarkan urusan sebagaimana dimaksudnyas secara maksimal guna meningkatkan kesejateraan masyarakat.

“Para kepala sekolah adalah sebagai motor penggerak untuk bagaimana memanage sekolah, agar dapat mewujudkan sekolah yang bergembira dan bersahabat,” kata Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu di Gedung Natar Kaumpu Saumlaki, Selasa (12/9/2023).

Menurut Moriolkossu, salah satu urusan wajib yang dilaksanakan adalah pendidikan. Urusan pendidikan ini telah dilakukan dalam rangka untuk mencerdaskan anak-anak bangsa yang kebetulan ada di KKT.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, apakah pelayanan ini sudah dilaksanakan secara maksimal atau belum? Moriolkossu mengajak untuk merenungi secara bersama-sama.

“Puji Tuhan, kurang lebih 23 tahun (sejak KKT dimekarkan), urusan ini boleh dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Ruben.

Lanjutnya, kenapa dan mengapa kegiatan ini harus dilaksanakan? Ini adalah amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk melaksanakan salah satu urusan mandatoris yang wajib dan ini bagian terkecil yang harus dilaksanakan.

“Saya yakin perjalanan kabupaten sudah banyak melahirkan generasi-generasi Tanimbar yang berkualitas untuk membangun Tanimbar,” harapnya.

Pada satuan pendidikan diharapkan memiliki kepala sekolah yang memahami dan menerapkan 5 dimensi kompetensi kepala sekolah, antara lain kepribadian, managerial, kewirausahaaan, supervisi, dan sosial sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.

“Implementasi kompetensi dari kelima dimensi kompetensi oleh kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan akan melahirkan kinerja dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah sebagai edukator,” ujar dia.

Kepala sekolah harus berperan untuk merencanaan, melaksankan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih serta meneliti apa yang harus dilakukan.

Kedua, kepala sekolah harus sebagai manager. Kepala sekolah harus melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan penguasaan semua program sekolah.

“Kalau kita bicara manager, maka kepala sekolah minimal harus memahami fungsi-fungsi dari manajemen itu sendiri. Manajemen yang paling sederhana adalah planning, organization, actualzation dan controlling)," katanya.

Selain itu, kepala sekolah harus bertindak sebagai administrator, harus mampu mengelola ketatausahan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. Kepala sekolah juga harus menjadi pusat data, artinya harus membantu setiap guru dalam merencanakan dan melaksanakan supervise dan menindaklanjuti hasil supervise untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pengembangan profesionalisme.

“Kepala sekolah harus beritndak sebagai leader, harus mampu mempengaruhi semua warga sekolah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, guna mencapai tujuan sekolah,” pungkasnya. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Jean).

 

Berita Terkait Lainnya