:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 21 Agustus 2023 | 15:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 45
Banda Aceh, InfoPublik – Dalam rangka mengajak menunaikan zakat serta melaporkan hasil pengelolaan zakat tahun 2022, Baitul Mal Kota Banda Aceh melakukan audiensi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/8/2023).
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Suria Darma, S. Pd. I mengatakan, audiensi ini untuk memperkuat silaturrahmi, sekaligus melakukan koordinasi agar pengelolaan zakat di Baitul Mal Kota ini dapat terealisasi dengan baik.
“Harapan kami agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi respon yang positive pada audiensi kami hari ini, harapannya BPJS dapat melakukan penyisihan zakatnya ke Baitul Mal Kota setidaknya 50%,” jelas Suria Darma.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, dra Hj Aisyah M Ali, Muzakkir Hanka, S Ag, Abdul Munir, S. Kom
“Kami juga mensharing program-program apa saja yang ada di Baitul Mal Kota, harapannya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi feedback ke kami dengan membangun kerjasama ke depannya,” tambah Suria.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh, Syarifah Wan Fatimah mengatakan, di bulan Juli tahun 2023 itu baru saja menerima SK UPZ BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh BAZNAS. “Untuk Kerjasama mungkin nanti akan banyak berbincang terkait zakat mal atau sifat sukarela bisa dikoordinir. Untuk zakat BPJS Ketenagakerjaan masih balik ke pusat, juga ada karyawan kami yang membayar via Yayasan kami dan ada juga yang bayar ke Baitul Mal Aceh,” jawabnya.
Syarifah Wan Fatimah juga menambahkan, pihaknya terbuka sekali bila nanti Baitul Mal Kota melakukan sosialisasi ke karyawan- karyawan, cuman kendalanya, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung memotong zakatnya karena zakat karyawan sudah dipotong langsung dari kantor pusat. “Harapan kami dengan berzakat melalui lembaga ini semoga manfaatnya dirasakan warga secara merata,” ucapnya.
Sedangkan untuk program kerjasama ia menyahuti, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program perlindungan pekerja rentan, di salah satu pasal Pergub, yang berisi perlindungan untuk pekerja. Harapannya Baitul Mal Kota dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengenai pembiayaan mungkin dapat dianggarkan melalui anggaran di Baitul Mal itu sendiri.