:
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:52 WIB - Redaktur: Juli - 172
Kuala Kapuas, InfoPublik – Sebanyak 138 warga binaan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023).
Warga binaan Rutan Kelas IIB tersebut mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy. Tampak hadir juga unsur Forkopimda dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas serta Tokoh Agama.
Sebelumnya, Plt Bupati Kapuas menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang menurutnya dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas H.M. Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan ia menghimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.
“Selamat ulang tahun ke-78 Negara Republik Indonesia dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan di sini,” ucap Nafiah.
Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk mensupport warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB tersebut, sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungannnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto saat diwawancarai menerangkan, pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.
“Saya berharap kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan, jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar, hati-hati jangan sampai melanggar hukum," pungkas Toni Aji Priyanto. (hmskmf)