:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:16 WIB - Redaktur: Tobari - 67
Sumenep, InfoPublik - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mendesak intansi terkait, segera menyelesaikan proses pemeriksaan laporan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melakukan perselingkuhan atau tindakan tidak terpuji, di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Saya minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera menyelesaikan proses pemeriksaan ASN yang tersandung kasus selingkuh, baik laporan dari suami maupun istri abdi negara di pemerintah daerah,” kata Bupati di sela-sela Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI, di Halaman Kantor Bupati, Kamis (17/8/2023).
Dirinya menginginkan proses pemeriksaan selesai dalam waktu dekat, agar kasus ASN yang berselingkuh mendapatkan saksi tegas pada Agustus ini, sehingga bentuk sanksinya sebagai pembelajaran kepada para aparatur lainnya, supaya tidak melakukan tindakan tidak terpuji atau berselingkuh.
“ASN yang berselingkuh sanksinya sesuai aturan, yakni kalau katagori berat bisa diberhetikan dan sanksi pencopatan jabatan, serta penurunan pangkat termasuk penundaan kenaikan pangkat,” terang Bupati.
Karena itulah, Bupati menjelaskan, pihak terkait dalam mengambil keputusan sanksinya harus berdasarkan bukti, untuk menciptakan rasa keadilan kepada ASN yang terlibat kasus selingkuh ini.
“Jangan ada tebang pilih dalam menangani kasus selingkuh di kalangan ASN ini, supaya tidak ada kesan tebang pilih, bahkan dibanding-bandingkan dengan kasus peselingkuhan ASN lainnya,” tandasnya.
Kasus ASN berselingkuh segera mendapatkan sanksi tegas, sebagai komitmen pemerintah daerah tidak main-main dengan abdi negara yang melakukan tindakan tidak terpuji, karena perbuatannya itu telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“ASN harus fokus pada keluarganya, jangan menjaga dan mengurus suami atau istri orang lain. Jadilah abdi negara yang beretika, bermoral dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka mendorong pembangunan daerah,” pungkas Bupati. ( Yasik/Fer/toeb )