:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:36 WIB - Redaktur: Tobari - 67
Sumenep, InfoPublik - Akhirnya Rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selesai dibuat, setelah dua hari dilaksanakan melalui Lokakarya Konsultasi Publik dan Finalisasi Terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tentang SPBE di Lingkungan Pemkab Sumenep, dari 15-16 Agustus 2023, di Hotel DeBagraf.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, tersebut selain menghadirkan narasumber dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dana I Sensuse, narasumber secara virtual, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti dan narasumber dari Kabupaten Sumenep Kepala Diskominfo Ferdiansyah Tetrajaya dan dari Bagian Hukum Setdakab.
Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep Devi Ratna Handini, mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur kegiatan sudah rampung dengan menampung beberapa masukan, dari OPD yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
"Berbagai usul dan tanggapan dalam menyempurnakan terkait rancangan Perbup tentang SPBE hingga benar-benar menjadi produk Perbup yang dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten Sumenep," tandasnya.
Meskipun diakui Devi, jika ke depan masih banyak proses tahapan untuk melaksanakan beberapa pertemuan maupun workshop berkaitan dengan pelaksanaan SPBE, yang secara teknis tentunya membutuhkan proses dan mekanisme yang harus dilakukan oleh masing-masing OPD.
Pihaknya hanya bisa memfasilitasi beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh sebagian OPD di Kabupaten Sumenep.
Terkait dengan kegiatan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan, yang kebetulan tidak bisa dilaksanakan secara teknis oleh OPD.
"Jadi, beberapa kegiatan yang bisa kami fasilitasi seperti kegiatan kali ini bersama Diskominfo berkaitan tentang SPBE dan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan bersama USAID ERAT," tambahnya, Rabu (16/8/2023).
Sementara Mohammad Alfiannur, Pranata Komputer Ahli Muda yang juga Ketua Tim Teknis SPBE Kabupaten Sumenep, menjelaskan, kegiatan tentang SPBE dari awal sudah dilakukan evaluasi mandiri dan hasilnya memang harus dilakukan perubahan dari Perbup Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Perbup tentang SPBE.
"Kegiatan setiap program kegiatan perangkat daerah harus berdampak pada masyarakat dengan output dan outcame yang lebih jelas, terarah dan akuntabel, sehingga bisa mendapatkan nilai sangat baik," katanya.
Diakui, jika dalam melaksanakan kegiatan SPBE nantinya sangatlah dibutuhkan SDM yang handal dan memiliki tanggung jawab besar, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang memang harus dilaksanakan.
"Dengan tidak banyak berharap ada tambahan penghasilan, namun memang memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas tugas yang diberikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," akunya. ( Ren/Fer /toeb)