Pemkab Aceh Tengah Mengasah Keterampilan Pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik SP4N-LAPOR

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 10 Agustus 2023 | 23:42 WIB - Redaktur: Juli - 121


Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar pelatihan pengelolaan pengaduan layanan publik nasional dengan menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Kamis (10/8/2023).

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan keterbukaan dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat.

Suara masyarakat adalah potensi berharga yang perlu didengar dan direspon dengan serius. Inilah yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menggelar Pelatihan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional. Melibatkan teknologi dalam bentuk aplikasi Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor).

Pelatihan ini diikuti oleh 60 peserta, terdiri dari 53 perwakilan dari beragam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah serta tujuh staf dari Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah. Tujuan pelatihan ini untuk Memberikan keahlian kepada peserta dalam memaksimalkan pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR.

ASP4N-LAPOR merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan diawasi oleh Ombudsman RI.

Aplikasi ini tak hanya mengintegrasikan pengelolaan pengaduan, tetapi juga menjadi jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Pelatihan ini diisi oleh Surya Ramadhan, Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik dari Diskominsa Provinsi Aceh dan Yoshie Aryanti, Pranata Humas Muda Diskominfo Aceh Tengah. Peserta mendiskusikan strategi pengelolaan pengaduan dan berbagi wawasan dengan narasumber tersebut.

Pelatihan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional ini adalah tindakan konkret. Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 dan Nomor 62 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Teknologi dalam bentuk SP4N-LAPOR menjadi pilar untuk memastikan setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat direspons dengan baik.

Penerapan Aplikasi SP4N-LAPOR di Aceh Tengah tercatat sejak 2019, dan Pemkab Aceh Tengah telah menggunakan aplikasi tersebut, namun laporan pengaduan mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Ini menjadi evaluasi bagi pemerintah setempat untuk terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.

Peserta pelatihan juga diperkenalkan pada versi terbaru aplikasi SP4N-Lapor, yaitu versi 3.4 yang dirilis pada akhir 2022. Harapannya, setiap pengelola OPD mampu mengelola pengaduan dengan tanggung jawab, responsivitas yang baik, dan tepat waktu. Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik adalah kunci bagi pemerintah yang semakin modern dan terhubung dengan masyarakat.

Dengan Pelatihan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. Teknologi menjadi sekutu dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani dan mendengarkan. (Fasya Harsa Cauncara/MC Aceh Tengah)