:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:43 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 88
Suka Makmue, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos.,MSi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) setempat.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 15 dari 25 anggota dewan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP.,MM, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jum'at (4/8/2023) petang.
Dalam rapat tersebut, Fitriany menyampaikan, KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya tahun 2024 disusun berpedoman pada rencana kerja (renja) pemerintah kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Nagan Raya Tahun 2024.
"Rencana prioritas pembangunan tersebut dituangkan dalam nota keuangan KUA-PPAS tahun 2024 dalam bentuk format program dan kegiatan," sebut Pj. Bupati.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus berkomitmen membangun daerahnya dengan mendukung penguatan tata kelola pemerintah yang baik dan melayani, membangun infrastruktur, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana, pelestarian seni budaya dan olahraga, penanganan permasalahan sosial dan pemberdayaan perekonomian masyarakat secara luas.
"Semua itu menjadi dasar penetapan prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2024, sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan pada RKPK tahun 2024," jelasnya.
Selain itu, tambah Fitriany, kebijakan lainnya menyukseskan berbagai agenda nasional dan daerah, yaitu pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.
"Dimana tahapannya sudah dimulai pada tahun ini, sehingga perlu menjadi prioritas penganggaran sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," terang Fitriany.
Pj. Bupati berharap, rancangan KUA PPAS APBK Nagan Raya tahun 2024 mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk segera dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024.
"Sehingga nantinya akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat kabupaten (SKPK) tahun anggaran 2024," ujar Fitriany.
Adapun ringkasan rancangan kebijakan umum APBK tahun anggaran 2024, yaitu Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.015.134.364.964 dan Belanja Daerah Rp.1.020.134.364.964yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.677.700.892.222, Belanja Modal sebesar Rp.112.393.025.742, Belanja Tak Terduga Rp.6.600.000.000 dan Belanja Transfer diproyeksikan sebesar Rp.223.440.447.000, sehingga defisit anggaran sebesar Rp.5.000.000.000.
"Defisit tersebut dapat ditutupi dengan proyeksi penerimaan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp.5.000.000.000," jelas Pj Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRK Jonniadi mengingatkan dan mengajak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar rancangan KUA PPAS Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2024 benar-benar disusun untuk merespon aspirasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Musrenbang dan sesuai dengan RKPK serta dapat bersinergi dengan program Pemerintah Aceh dan Pusat.
Hal ini diingatkan agar menghindari tumpang tindih program dan pendanaan baik urusan wajib maupun urusan pilihan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan dilanjutkan penyerahan Rancangan KUA PPAS Kabupaten Nagan Raya dari Pj. Bupati Fitriany Farhas kepada Pimpinan DPRK Nagan Raya.
Rapat dihadiri Forkopimda, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala SKPK, Ketua MPU, MPD, MAA, Camat, Kabag Setdakab serta undangan lainnya.