:
Oleh Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:21 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 156
Salakan, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan gelar Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rabu, (2/8/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang Kab. Banggai Kepulauan.
Ihsan Basir dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bidang Hukum bersama Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah selaku penyusun kedua naskah akademik sebagai narasumber di Kabupaten Banggai kepulauan.
Ucapan apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Bupati atas segala kontribusi yang telah di berikan kepada daerah Banggai Kepulauan dalam penyusunan naskah akademik.
"Semoga apa yang telah di lakukan bersama dapat membuahkan hasil yang baik guna pembentukan peraturan daerah nantinya dengan harapan menjadikan Kabupaten Banggai Kepulauan maju dan berkembang khususnya di bidang penyelenggaraan perpustakaan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan desa," ucap Bupati.
“Selaku pimpinan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan saya meminta kepada kita semua yang hadir dalam uji publik ini untuk dapat mencurahkan semua tanggapan, masukan dan saran," katanya.
"Sehingga perda yang nantinya akan dibentuk itu betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan. Adapun kesalahan penulisan yang terdapat dalam naskah akademik, jika ada hal yang tidak berkenan atau kurang, mohon di benahi dan dikoreksi," tambah Bupati .
Selain itu, Bupati juga meminta agar dalam setiap proses pembahasan, RANPERDA harus bisa dimaksimalkan penyempurnaannya sehingga regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya berharap agar dinas terkait bersama para kepala desa sebagai pelaksana agar betul-betul menyimak dan dapat memberikan kontribusinya apabila terdapat hal-hal yang di anggap perlu untuk dikaji lagi bersama-sama dalam forum uji publik ini, sehingga nantinya setelah ranperda ini diperdakan bisa di jalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah di sepakati," jelasnya.
Turut hadiri Para Staf Ahli dan Asisten, Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala OPD, Para Narasumber Uji Publik serta undangan lainnya. (MvBangkep/Roy)