Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro selaku Inspektur Upacara mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 300.2/96/BPBD Tahun 2023 Tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan serta Kabut Asap di Kota Singkawang.
Dasar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Singkawang, guna mencegah Karhutla yang telah menjadi masalah setiap menghadapi musim kemarau.
“Sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan dalam mengahadapi musim kemarau dan terjadinya Karhutla tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota,” katanya.
Penanganan Karhutla, lanjut Sumastro perlu adanya pencegahan dengan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) yang melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama.
Karena selain untuk mencegah Karhutla, tindakan tersebut juga ditujukan untuk merumuskan tindakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran lahan.
“Perlu juga kita lakukan pencegahan dengan metode KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama,” ujarnya.
“Selain dapat mencegah Karhutla, upaya ini juga ditujukan untuk menyepakati tindakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran lahan,” tambahnya.
Kini, Karhutla sudah tidak lagi mengenal batasan lahan dan telah menimbulkan banyak kerugian di berbagai sektor. Bahkan hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri dan perkebunan perusahaan, tidak luput dari keganasannya.
Hal ini menunjukkan penyelesaiannya harus dilakukan secara terpadu dan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan tanpa harus saling menyalahkan.
Sumastro mendoakan agar seluruh satuan dan jajaran yang terlibat dalam penanganan Karhutla, selalu diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Semoga seluruh satuan dan jajaran yang terlibat dalam penanganan Karhutla diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
MC Kota Singkawang