:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Rabu, 26 Juli 2023 | 11:20 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 374
Suka Makmue, InfoPublik - DPRK Nagan Raya mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II, di Gedung Dewan, Selasa (25/7/2023).
Pengesahan keempat raqan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, S.E. didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, S.P., M.M. dan Hj. Puji Hartini S.T., M.M. yang dihadiri 20 orang dari 25 anggota dewan.
Sebelumnya, tiga fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Raqan Program Legislasi Prioritas tahun 2022.
Fraksi Partai Demokrat (PD) melalui juru bicara, Zahara Hasma, S.P. diantaranya menyampaikan supaya Pemkab Nagan Raya serius dan segera mendapatkan pengesahan yang nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan raqan ini.
"Dengan disusunnya Raqan ini, agar mampu merespon kebutuhan terhadap regulasi dan memenuhi suatu payung hukum terhadap suatu persoalan yang berkembang dalam masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi Golkar Sira (GS) dengan juru bicara Sarimin, berpesan kepada Penjabat (Pj.) Bupati agar qanun-qanun yang telah disahkan nantinya diharapkan mampu memberi jaminan bagi lahirnya perencanaan dan arah kebijakan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Setelah disahkan, diharapkan Pemerintah akan mampu mempercepat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai harapan kita semua, serta mampu meningkatkan dan memperkuat tata organisasi pemerintah daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat," katanya.
Kemudian, Ayu Sri Dewi dari Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) menyampaikan kepada Pj. Bupati untuk memperjelas bahwa Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang belum tuntas dibahas.
"Terkait Raqan tersebut yang belum dapat disahkan, kami meminta Pj. Bupati Nagan Raya untuk menjalankan dengan serius yang telah dibahas pihak legislatif dan eksekutif bila sudah mendapat persetujuan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh," jelasnya.
Rapat Paripurna sempat dihentikan sementara selama 15 menit untuk mengambil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan hasil persetujuan bersama oleh Sekretaris Dewan, Said Azman, SH, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj. Bupati dan pimpinan DPRK.
Selesai Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan, dilanjutkan Rapat Paripurna Penutupan dengan agenda penyampaian sambutan Pj Bupati, Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si.
Dalam Rapat Paripurna Penutupan ini dipimpin Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini, didampingi Ketua, Jonniadi dan Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Fitriany Farhas mengatakan, melalui forum ini dirinya menyampaikan informasi penjelasan kelembagaan DPRK Nagan Raya, bahwa ada empat raqan yang diusulkan dalam rencana program legislasi Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 yang ditetapkan dalam keputusan DPRK Nagan Raya.
Adapun keempat raqan yang disahkan sebagai berikut:
1. Raqan tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
4. Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.
"Setelah kita tandatangani bersama, rancangan qanun ini nantinya akan kita bawa ke Gubernur Aceh c/q Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan terakhir diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya," jelas Pj Bupati Fitriany Farhas.
Turut hadir Forkopimda, pengurus MPD, MAA, MPU, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat serta undangan lainnya. (MC Kab. Nagan Raya)