:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 109
Tuapejat, Infopublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang terdiri dari 30 perkara, di antaranya, perkara persetubuhan 16, perkara Narkotika 7, perkara judi 4, dan perkara pencurian 3.
Kepala Kejari Mentawai, Heni Agustiningsih, mengatakan, bahwa memang perkara persetubuhan cukup banyak dan tinggi di Kepulauan Mentawai, bahkan terakhir satu perkara persetubuhan ada 8 orang pelaku, hingga saat ini jumlah terpidana ada 30 orang.
“Kalau untuk data-datanya sendiri yang jelas kasus cabul itu terbanyak, karena memang di Mentawai itu untuk perkara mayoritas perkara cabul,” kata Heni saat diwawancarai di Kantor Kejari Mentawai usai pemusnahan barang bukti, Jumat (21/8/2023).
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan saat ini merupakan perkara yang sudah inkrah dari tahun 2022 sampai Juli 2023.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Rosmaida Sagurung mengatakan bahwa memang di Kepulauan Mentawai untuk perkara kekerasan pada anak khususnya di bawah umur memang terjadi peningkatan bahkan katanya per Juli 2023 ini ada 7 kasus, dimana saat ini dalam proses hukum.
“Tentu ada upaya yang kita lakukan, kita berharap memang upaya pencegahan bagaimana Lembaga atau Stakeholder sampai ke bawah Pemerintahan, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda bahkan Tokoh Adat, kita berharap harus berperan serius terkait kasus ini, sebab tidak akan selesai kalau hanya di satu Lembaga saja, kita harus bekerja sama,” ujar Rosmaida.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan hukum, sehingga pelaku menjadi jerah yang ditindak secara hukum, namun kalau berbicara terkait budaya menurut Rosmaida yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah menyelesaikan perkara atau kasus secara adat.
“Terkait persoalan sosial khsususnya untuk pencabulan pada anak-anak di bawah umur ini, kebiasan kita di masyarakat itu cukup diselesaikan secara adat, tetapi karena kita Negara hukum dan anak-anak harus mendapatkan keadilan secara hukum maka harus diproses baik diselesaikan secara adat maupun secara hukum oleh pelaku,” jelasnya.
Ia menambhakan bahwa kasus kekerasan pada anak dibawah umur tetap dilakukan Tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, barang bukti cabul (pakaian Wanita), Narkotika, kemudian barang bukti Oharda (Orang dan Harta Benda). (Str)