:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 21 Juli 2023 | 08:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 56
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan tarif setoran retribusi parkir pada Festival Tabut yang dilaksanakan pada 18 hingga 28 Juli 2023 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50 juta.
Hal ini karena pelaksanaan rangkaian tradisi Tabut yang diselenggarakan Keluarga Kerukunan Tabut (KKT) berpusat di lapangan merdeka, sehingga menjadi potensi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Lokasi pelaksanaan Festival Tabut masuk dalam zona delapan parkir dan di dalam aturan Pemkot Bengkulu jelas, jika ada event tertentu, pihak ketiga pengelola parkir akan ada setoran tambahan, sehingga pemerintah tetapkan Rp50 juta," ujar Kepala Bapenda Eddyson, Rabu (19/7).
Pengelolaan parkir pada zona delapan berada di sejumlah wilayah seperti area depan Bencoolen Indah Mall (BIM), Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu perwakilan dari KKT telah berkoordinasi dengan Bapenda Kota Bengkulu melalui pihak ketiga yang mengelola parkir di kawasan zona tersebut dan disepakati sektor retribusi parkir akan masuk pada Kas Daerah Pemkot Bengkulu.
Untuk ketentuan tarif parkir, saat ini masih mengacu para peraturan daerah berlaku yakni Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkot Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi diluar ketentuan, sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak oleh pihak berwenang.
"Pada kegiatan Festival Tabut tarif parkir tetap normal, kenaikan setoran tersebut dilakukan karena jumlah kunjungan yang meningkat selama pelaksanaan rangkaian acara Tabut tersebut," tambahnya. (**)