Pemkab Bangkep Peringati HARKOPNAS Ke-76 di Pendopo

:


Oleh Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu, 12 Juli 2023 | 21:51 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 84


Salakan, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan peringati Hari Ulang Tahun Koperasi Nasional Ke-76 dengan khidmat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bangkep, Rabu, (12/7/2023).

Dalam HUT Koperasi Nasional tahun ini mengusung tema “Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat” dengan tagline “BANGGA BERKOPERASI, INDONESIA MAJU”.

Kegiatan tersebut turut di hadiri Sekertaris Daerah, Ketua DPRD Bangkep, Wakapolres, Pabung 1308/LB, Wakil Ketua PKK, para Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM RI yang dibacakan Sekertaris Daerah Rusli Moidady mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, anggota koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

Di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya, dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat di lakukan posisi tawar terhadap pasar dapat di tingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat di selenggarakan.

"Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang, jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama," katanya.

Saat ini , Pemerintah fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.

Selanjutnya kata Menteri, salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) no. 4 tahun 2023, di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti ; perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang di tetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan, koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat Open Loop artinya dapat melayani masyarakat luas.

Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak. Pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini KEMENKOP UKM tengah menyusun RUU perkoperasian sebagai pengganti UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut di sahkan. inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya. (McBangkep/Decky)