:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 7 Juli 2023 | 09:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 63
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bengkulu.
Berlangsung di ruang rapat Hidayah II, kantor Walikota, Kamis (6/7). Rapat dipimpin Asisten I Eko Agusrianto dan diikuti beberapa pihak terkait membahas harmonisasi berkaitan tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini berlandaskan undang-undang, yang di dalamnya menyatakan perda mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi satu kesatuan ke depannya.
"Ya, tadi kita itu harmonisasi masalah pajak daerah, perda tentang pajak dan retribusi. Seperti amanat UU yang terbaru, hal itu harus menjadi satu kesatuan, dan itu sudah menjadi naskah akademis. Jadi nanti setelah harmonisasi, kita sampaikan ke DPR, untuk dibahas dan kemudian ditetapkan," terang Eko.
Lanjut Eko, pemberlakuan hal ini ditargetkan paling lambat pada Januari tahun 2024. "Semua perda yang selama ini tersebar dimasing-masing OPD, puluhan lebih kurang itu sudah tidak berlaku lagi nantinya, jadi pedomannya satu," ungkapnya.
Untuk itu, Eko berharap dalam harmonisasi ini semua pihak yang terlibat benar-benar serius agar nantinya perda tersebut menjadi satu kesatuan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam harmonisasi ini, Pemkot turut dibantu Kementerian Hukum dan HAM.
"Pajak ini kan banyak ya. Jadi nanti semua pajak dan retribusi satu perda, kalau selama ini kan masing-masing, seperti ada perda sampah dan lainnya. Nah sekarang akan menjadi satu kesatuan," pungkas Eko. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).