Belum Ada Parpol Masukan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 5 Juli 2023 | 09:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 74


Merauke, InfoPublik - Kendati perbaikan syarat administrasi bagi seluruh calon anggota legelsatif di mulai sejak 26 Juli 2023 lalu, namun sampai Selasa (4/7/2023), kemarin, belum ada satu Partai Politik (Parpol) yang memasukan dokumen perbaikan syarat administrasi ke KPU Kabupaten Merauke tersebut.

‘’Sampai hari ini, belum ada Parpol yang memasukan perbaikan syarat administrasi dari setiap cakal calon legeslatif tersebut,’’ kata Devisi Tehnis KPU Kabupaten Merauke Rosina YM. Kebubun, SH saat ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (4/7/2023).

Rosina menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada setiap LO atau penghubung dari 18 Parpol tersebut untuk memberikan pemberitahuan ketika akan memasukan dokumen perbaikan. ‘’Yang sudah melapor itu baru Partai Hanura. Rencana Rabu besok akan memasukan dokumen perbaikannya. Sedangkan PPP rencana Jumat,’’ jelasnya.

Batas memasukan perbaikan dokumen persyaratan tersebut, ungkap Rosina Kebubun adalah tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIT. Sedangkan diluar tanggal tersebut pihaknya menunggu Parpol memasukan dokumen perbaikan dari pukul 08.00-16.00 WIT.

‘’Kami berharap Parpol tidak menumpuk pemasukan dokumen perbaikan itu pada hari penutupan. Kalau boleh dimulai sekarang. Kalau sekarang dimasukan dan masih ada kekuarangan, maka masih bisa diperbaiki sampai tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIT. Tapi, setelah penutupan itu, maka tidak ada waktu untuk perbaikan lagi. Apalagi, kalau misalnya Bacaleg perempuan, jika ada yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan TMS maka seluruh bakal calon yang ada di Dapil tersebut berpotensi seluruhnya dinyatakan TMS jika bacaleg perempuan di dapil tersebut tidak memenuhi 30 persen. Itu undang-undang,’’katanya.

Dikatakannta, perbaikan-perbaikan dokumen tersebut sebelum dibawa ke KPU, seluruhnya sudah diupload dalam Silon. Perbaikan itu misalnya menyangkut ijazah yang belum dilegalisir, kemudian kesesuaian KTP, foto, karena banyak ditemukan foto KTP yang difoto ulang lalu diuplod ke dalam Silon. Juga status mantan narapidana yang harus menyampaikan salinan putusan pengadilan, surat dari Lapas yang menyatakan bahwa telah menyelesaikan pidana serta pengumuman di media massa baik cetak, elektronik maupun spanduk yang dipasang ditempat umum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mencalonkan diri. ‘’Ini yang telah kita minta kepada partai Politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang diminta,’’ jelasnya.

Untuk mantan terpidana korupsi, Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa dari Bacaleg tersebut ditemukan ada dua bacaleg yang terkait dengan pidana korupsi tersebut. Begitu juga ditemukan adanya ASN aktif maupun yang akan memasuki pensiun yang menjadi Bacaleg. ‘’Untuk ASN, harus ada surat pengunduran dari dari ASN,’’tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)