Dianggap Membandel, Satpol PP Siap Limpahkan Enam Truk ke Polisi

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 3 Juli 2023 | 07:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 214


Merauke, InfoPublik - Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu karena dianggap melanggar Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati.

Pasalnya, mengambil dan mengangkut tanah timbun di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut siap dilimpahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke, karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini,kita sedang siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik Kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, maka kita serahkan ke Polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay kepada media ini disela-sela menghadiri Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7/2023).

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP, karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati,Hal itu seiringan mengambil tanah timbun dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah timbun tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal. Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta.

Kemudian para pemilik truk tersebut meinta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan oleh Satpol PP, namun ke-6 pemilik truk yang ditangkap tersebut tak kunjung membayar. Bahkan dari enam truk tersebut, empat di antaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

Fransiskus Kamijay juga menjelaskan selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut pasir maupun tanah timbun ilegal. Namun tiga truk yang belakang ditangkap, karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta.

‘’Kalau tiga truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya. Namun ia mengingatkan ke - 3 truk yang sudah disanksi tersebut untuk tidak melakukan penggalian dan pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi.(McMrk/02/Ngr/Eyv)