:
Oleh MC KAB PIDIE, Rabu, 28 Juni 2023 | 15:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 90
Sigli, InfoPublik - Selasa (27/6/2023) pada acara peluncuran kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyerahkan secara simbolik pemulihan hak peristiwa pelanggaran HAM kepada korban maupun ahli waris di Rumoh Geudong Gampong Bili Arun, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Presiden RI menjelaskan langkah ini menjadi awal yang baik bagi upaya menyembuhkan luka yang ada.
“Semoga proses ini menjadi awal yang baik, dan menjadi pembuka jalan bagi upaya menyembuhkan luka yang ada. Terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera, atas pondasi perlindungan, penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” harapnya saat memberikan sambutan.
Presiden menambahkan, menurutnya, luka ini harus segera dipulihkan guna mampu bergerak maju.
“Dalam hal ini pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial, yang fokus pada pemulihan hak-hak korban. Dan saat ini korban atau keluarga korban sudah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan dan pendidikan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan serta pembangunan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, selain dihadiri secara langsung, acara ini juga disaksikan virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri.
Untuk diketahui, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui Negara, diumumkan Joko Widodo pada 11 Januari 2023 lalu. Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh semasa konflik, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989), Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) (1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).(Mc.Pidie/Eyv)