KPU HSU Umumkan DPT Sebanyak 168.236 Warga

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:36 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 100


Amuntai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengumumkan sebanyak 168.236 warga HSU telah disahkan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Pengumuman resmi ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP yang dilakukan melalui sinkronisasi dan melibatkan masukan serta tanggapan masyarakat dalam rentang waktu 6-19 Juni 2023, diperoleh total jumlah 168.236 DPT, terdiri dari 83.296 pemilih laki-laki dan 84.940 pemilih perempuan.

Jumlah pemilih dalam DPT tersebut berasal dari 10 kecamatan, 219 kelurahan/desa, dan 768 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten HSU.

Riza Anshari, anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan, penetapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengacu pada UU Nomor 7 serta PKPU Nomor 7 dan Nomor 27. Ia juga menekankan bahwa semua proses yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bukanlah hal yang mudah.

“Proses ini melibatkan banyak tahapan yang tidak terlihat oleh masyarakat umum, namun sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak pilih yang dijamin oleh undang-undang. Prinsip ‘one man, one vote, one value‘ akan memastikan bahwa setiap individu di Kabupaten HSU memiliki hak pilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya pada rapat yang diadakan di aula BKPSDM HSU, Selasa (20/6/2023) siang itu.

Ia juga menyatakan integritas Pemilu dapat diukur melalui proses yang terukur, salah satunya adalah dengan memiliki data pemilih yang akurat. Riza berharap bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) HSU akan memantau proses ini sebagai parameter terlaksananya Pemilu yang berintegritas pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri mengucapkan terima kasih kepada semua Badan NHP, PPK, PPS, Pantarlih, serta stakeholder terkait atas kerjasama dan dedikasinya kepada KPU HSU. Ia berharap bahwa dengan penetapan daftar pemilih tetap ini, potensi gugatan atau sengketa dari peserta Pemilu tahun 2024 dapat diminimalisir. (Diskominfosandi/akbar/yudi)