KPK dan Kemendes Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Aceh Tengah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 8 Juni 2023 | 16:12 WIB - Redaktur: Juli - 259


Takengon, InfoPublik - Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT menggelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Desa/Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penetapan Desa/Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah sebagai Calon Desa Antikorupsi 2023 di Provinsi Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.

Bimbingan teknis yang diikuti oleh seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan di Desa Paya Tumpi I tersebut, dibuka oleh Ketua Satgas Desa Antikorupsi KPK, Aries Dedy Arham dan dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Latif Rusdi, Kadis Kominfo, Khairuddin Yoes, Camat Kebayakan, Nashrin beserta jajaran Forkopimcam, di Gedung Serbaguna Desa Paya Tumpi I, Kamis (8/6/2023).

Bimtek yang diikuti sekitar 70 peserta ini, menghadirkan narasumber dari KPK dan Kemendes PDTT, dengan materi antara lain Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, Indikator Desa Anti-Korupsi serta Pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, sitem pengelolaan dan pengawasannya.

Pj Bupati Aceh Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPK yang telah mempercayakan salah satu desa di Kabupaten Aceh Tengah sebagai satu-satunya calon Desa Antikorupsi 2023 mewakili provinsi Aceh. 

"Ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi warga desa Paya Tumpi I khususnya, dan seluruh masyarakat Aceh Tengah pada umumnya," ujarnya.

Lebih lanjut Mirzuan mengatakan, ada lima indikator desa percontohan antikorupsi, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Ia berharap kelima indikator ini dapat dipenuhi oleh Desa Paya Tumpi I, sehingga desa ini layak menjadi wakil Aceh sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

Mirzuan berharap komitmen semua pihak, baik aparatur desa, elemen masyarakat dan semua pihak terkait untuk bersama-sama dan bersinergi mewujudkan Paya Tumpi I ini sebagai Desa Antikorupsi pertama di Aceh.

Bimtek ini kata dia, sangat penting sebagai pembekalan bagi seluruh aparatur desa dan elemen masyarakat agar lebih memahami dan mampu mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi dari tingkat terbawah yaitu tingkat desa.

"Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur desa dan elemen masyarakat desa, bimtek ini punya arti penting dalam membangun konsep dasar pencegahan korupsi dari tingkat yang paling bawah yaitu tingkat desa, kita tahu saat ini desa mengelola anggaran yang cukup besar, dan butuh transparansi dalam pengelolaannya untuk mencegah tindak pidana korupsi di desa" lanjutnya.

Sementara itu perwakilan dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat yang juga merupakan Ketua Satgas Desa Antikorupsi, Aries Dedy Arham, dalam sambutannya mengatakan, upaya pencegahan tidak pidana korupsi harus dilakukan pada semua lembaga pemerintahan, termasuk di tingkat desa yang saat ini mengelola anggaran yang besar dan rentan terhadap perilaku koruptif. 

Lebih lanjut Aries mengatakan, berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari 2014–2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 orang. Terbanyak, kepala desa, kemudian bendahara keuangan desa, dan sekretaris desa.

“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, karena tujuan pemerintah mengucurkan anggaran yang cukup besar di desa adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, tapi faktanya, sampai saat ini angka kemiskinan di perdesaan masih tetap tinggi," ungkap Aries.

Aries menambahkan, upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tidak melakukan hal-hal, yang berpotensi melanggar undang-undang atau peraturan.

Untuk itu pihaknya melakukan pendidikan dan pencegahan, salah satunya dengan Program Desa Antikorupsi yang merupakan fondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik.

"Pengelolaan anggaran dana desa yang baik, diawali dengan transparansi dan penguatan integritas aparatur desa dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, inilah yang melara belakangi KPK meluncurkan program Desa Anti Korupsi ini," tambahnya.

Aries berharap, seluruh aparatur desa dan elemen masyarakat di Paya Tumpi I selalu komitmen dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa, sehingga nantinya  desa ini siap untuk menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di Aceh.

Untuk mendukung kesiapan dan komitmen semua elemen masyarakat inilah, kemudian KPK besama Kementerian Desa PDTT memfasilitasi bimbingan teknis ini.

Usai acara pembukaan bimtek, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Kepala DPMK, Kadis Kominfo, Inspektur Kabupaten, Camat Kebayakan, Reje/Kepala Desa, dan perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan desa Paya Tumpi I. 

Penandatangan komitmen bersama ini sebagai wujud komitmen dari semua pihak untuk mendukung program Desa Antikorupsi dan upaya pencegahan dini segala bentuk tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)