:
Oleh MC PROV JAMBI, Rabu, 7 Juni 2023 | 05:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 154
Jambi, InfoPublik - Gubernur Jambi Al Haris memimpin Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkaut dengan penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (06/06/2023).
Acara Rakor KPK RI yang diselenggarakan secara tertutup ini mengundang Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seusai acara, dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini berkaitan dengan dengan penyelesaian Pelabuhan Ujung Jabung, yang selama ini mengalami kendala dalam segi pembangunannya.
"Kami bersama KPK RI mengundang Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, DPR, dan Pemkab Tanjabtim dengan tujuan yang berkaitan dengan penyelesaian Pelabuhan Ujung Jabung. Dimana selama ini mengalami kendala-kendala yang menghambat proses pembangunan dengan melihat dari semua pihak yang terkait dengan pelabuhan itu," kata Al Haris.
"Tentu di sini kita tidak ingin uang negara yang sudah cukup banyak itu menjadi sia-sia dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat. Maka ini penting saya kira, kami bersama PU dan Perhubungan membuat pernyataan bahwa pada hari ini ada pertemuan, dimana nanti ada bahan untuk menindaklanjuti nya dengan poin- poin penting yang disepakati bersama," lanjut Al Haris.
Gubernur Al Haris mengemukakan, ada beberapa hal yang menyebabkan tertundanya penyelesaian Pelabuhan Ujung Jabung, yaitu status pelabuhan dan adanya miskomunikasi status tanah.
"Di sini kita lihat ada beberapa kendala penyelesaian Pelabuhan Ujung Jabung yaitu masalah status pelabuhan dari Pelabuhan Samudra ini menjadi Pelabuhan Pengumpul dan kedua yaitu adanya miskomunikasi perihal status tanah yang belum diserahkan Kementerian Perhubungan. Prinsipnya kita akan meneruskan penyelesaian yaitu dengan mempercepat prosesnya dan meneruskan yang sudah ada," tutup Gubernur Al Haris. (Waaly Arizona, Chesa/Foto : Agus Supriyanto/Video : Ardi. S, Erit Sutriedi)