:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 30 Mei 2023 | 10:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 139
Suka Makmue, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (29/5/2023).
Setelah selesai Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II tersebut, DPRK melanjutkan Rapat Paripurna Penetapan Program Legislasi Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 terhadap 10 rancangan qanun (raqan) usulan eksekutif kepada legislatif.
Rapat dihadiri 19 orang dari 25 anggota DPRK Nagan Raya dan dipimpin Ketua Dewan, Jonniadi didampingi Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda dan Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini.
Pj. Bupati Fitriany Farhas dalam laporannya antara lain menyampaikan, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 banyak ditemukan hambatan dan kendala yang tentu saja turut mempengaruhi pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBK Nagan Raya tahun anggaran 2022.
"Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai situasi dan kondisi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2022," ungkap Pj. Bupati Fitriany.
Katanya, berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan tahun 2022.
Dijelaskan, pencapaian positif tahun 2022, diantaranya pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh tanggal 18 April 2023 lalu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP tersebut, lanjut Pj Bupati, merupakan opini WTP yang ke-15 kali berturut-turut sejak tahun 2008.
"Ini merupakan hasil kerja sama dan prestasi kita semua yang patut kita syukuri. Semoga ini dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan kembali di masa mendatang, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Nagan Raya yang kita cintai," sebut Fitriany.
Terhadap Rancangan Pertanggungjawaban APBK, Pj. Bupati menyampaikan, APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 dengan komposisi anggaran pendapatan sebesar Rp1.083.809.170.023 dan anggaran belanja berjumlah Rp1.083.809.170.023 serta defisit Rp16.000.000.000.
Jumlah defisit ini, tambah Fitriany, ditutupi dengan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan Rp16.000.000.000 dan pengeluaran Rp1.000.000.000 sehingga jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp16.000.000.000.
"Demikian LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2022 dan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2022 disampaikan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas bersama-sama dan diharapkan akan segera mendapat persetujuan serta menetapkannya menjadi Qanun Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023," ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.
Sedangkan rapat paripurna berikutnya dipimpin wakil ketua, Dedy Irmayanda dengan agenda Penandatanganan Penetapan Program Legislasi 10 Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 usulan eksekutif untuk dibahas bersama.
Kesepuluh raqan yang dibacakan Sekretaris DPRK, Said Azman tersebut, yaitu Raqan tentang pajak dan retribusi Kabupaten Nagan Raya, Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nagan, Raqan tentang Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Nagan Raya, Raqan tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dan Raqan tentang Perubahan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021-2035,
Kemudian, Raqan tentang Perputakaan, Raqan tentang Penyertaan Modal pada Bank Aceh, Raqan tentang Perubahan Raqan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Raqan tentang Izin Membuka Tanah Negara serta Raqan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, Ketua MPD, MAA, MPU, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala SKPK serta undangan lainnya.