:
Oleh MC KOTA SOLOK, Sabtu, 27 Mei 2023 | 05:57 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 189
Solok, InfoPublik – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di lembaga/ instansi pemerintahan dan mengubahnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyisakan PR besar buat Pemerintah Pusat dan daerah, tidak terkecuali Pemerintahan Kota Solok yang memiliki kurang lebih 1700 tenaga honorer Non – ASN tersebar di seluruh OPD Pemko Solok yang akan terimbas oleh keputusan pemerintah tersebut.
Untuk mengantisipasi kegalauan para tenaga honorer tersebut, Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok melaksanakan sosialisasi tentang teknis administrasi dan tata cara bekerja dalam dan luar negeri bagi tenaga honorer dan pencari kerja di Kota Solok, Kamis (25/5), bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok.
Selaku penyelenggara, DPM-PTSP Kota solok menghadirkan narasumber dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Solok.
Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Solok dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jefrizal. Dalam sambutannya Jefrizal berpesan kepada pegawai honorer di jajaran Pemerintahan Kota Solok yang telah mengabdi selama ini janganlah ikut terpengaruh dengan kisruh penghapusan tenaga honorer akhir-akhir ini, karena keputusan tersebut masih menjadi pembahasan di tingkat Nasional.
Pemerintahan Daerah, dalam hal ini Pemko Solok akan mencarikan solusi terbaik bagi semua pegawai honorer, apalagi yang telah mengabdi puluhan tahun di Pemko Solok.
“Tujuan diadakan sosialisasi ini semata-mata untuk menambah wawasan dan memahami persoalan-persoalan yang terjadi di dunia ketenagakerjaan. Sebagai bentuk kepedulian, Pemko Solok pada tahun Anggaran 2022 yang lalu melalui APBD Kota Solok telah menganggarkan dana untuk pembayaran iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorer yang terdaftar di BKPSDM Kota Solok,” kata Jefrizal.
Dalam sesi sosialisasi ini, perwakilan pegawai Honorer dari setiap OPD mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan baik itu terkait lowongan pekerjaan dalam negeri maupun luar negeri, tidak saja untuk pegawai honorer Kota Solok saja tapi juga untuk seluruh pencari kerja yang ada di Kota Solok.
Ada kerjasama bilateral antara Negara Indonesia (Kemenaker dan BP2MI) dengan Negara Korea Selatan, Jepang, Taiwan dan Jerman melalui beberapa skema. Sementara untuk lowongan pekerjaan dalam negeri ada kerjasama dengan Otorita Batam untuk bekerja di sektor Industri.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, peserta pelatihan dibekali dengan informasi terbaru dari manfaat yang diperoleh oleh peserta yang telah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Program baru yang disosialisasikan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (MC-KotaSolok)