:
Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 24 Mei 2023 | 17:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 362
Cilacap, InfoPublik – Sebagai upaya memudahkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memperoleh legalitas untuk melakukan praktik profesinya, Pemerintah Kabupaten Cilacap meluncurkan pelayanan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan Digital atau yang disebut Urat Nadi, sebuah sistem informasi berbasis web yang dapat diakses melalui laman esip.cilacapkab.go.id. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sumekar Komplek Pendopo Cilacap, Senin (22/2023).
Peluncuran juga dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dengan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Cilacap serta Kepala DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Diskominfo dan dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti IDI, PPNI, PAFI, IAI,IBI, Persagi, dan IKATEMI.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan bahwa organisasi profesi perlu mendapat perhatian. Khususnya dalam kepentingan administrasi terkait SIP agar nantinya menjadi lebih cepat, mudah dan sederhana dalam proses pembuatannya.
Pihaknya juga menekankan pemenuhan service level agreement dalam penyelenggaraan pelayanan public, dan berharap aplikasi Urat Nadi ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya sebagai tempat untuk mengurus SIP.
“Namun tentunya juga sebagai basis data tenaga medis dan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ferrry Adhi Dharma selaku penyelenggara kegiatan, dalam laporannya menyampaikan tujuan pembangunan aplikasi Urat Nadi.
“Selain untuk meningkatkan pelayanan juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam memperoleh Surat Izin Praktik, serta meningkatkan kualitas penyediaan data tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara DPMPTSP, Diskominfo, Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.(grh/rien kominfo)