Komisi Informasi Provinsi Sumut Lakukan Monitoring dan Evaluasi PPID Toba

:


Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 23 Mei 2023 | 22:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 111


Balige, InfoPublik - Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara melakukan pendampingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan PPID di Kabupaten Toba Tahun 2022, di Balai Data Kantor Bupati Toba, Selasa(23/5/2023).

Pada kesempatan itu, Bupati Poltak Sitorus mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Abdul Harris NNasutir dan tim dalam memberikan pendampingan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan PPID di Kabupaten Toba Tahun 2022.

"Kehadiran Ketua Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara di Toba kita manfaat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008."kata Bupati Poltak.

Menurutnya, pelaksanaan evaluasi ini menjadi momentum penting khususnya kepada peserta sebagai PPID Pembantu di masing-masing Perangkat Daerah sebagai Badan Publik dalam menyediakan, mengolah dan mempublikasikan informasi.

Sehingga proses evaluasi atau penilaian Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik di Pemkab Toba Tahun 2023 ini mendapatkan apreasiasi yang baik dari Tim Penilai untuk memberikan energi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara, Abdul Harris Nasution, dan Cut Alma Nuraflah.selaku Ketua Divisi Kelembagaan memberikan paparan sekaligus pembinaan kepada para PPID Kab Toba.

Menurut Abdul Harris, selama ini banyak persoalan informasi disebabkan karena (PPID) tidak mau terbuka.

"Padahal sudah di atur sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, yakni Informasi Terbuka dan Informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka tersebut meliputi Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat,"tegas Ketua Harris.

Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini adalah adanya komitmen atasan ke bawahan dalam penguasaan informasi .

"Kalau ada permohonan informasi supaya dijawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, katanya di hadapan para Sekretaris Perangkat Daerah dan Sekretaris Camat Se-Kabupaten Toba yang merupakan PPID Pembantu.

Kemudian Cut Alma Nuraflah melanjutkan pemaparan tentang hal penguatan dan fungsi PPID.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam keterbukaan informasi adalah kurangnya komunikasi antara PPID Utama dalam hal ini Dinas Kominfo dan PPID Pembantu atau Para Sekretaris Perangkat Daerah.

Selanjutnya disampaikan juga bagaimana PPID cara menghadapi pemohon informasi, dengan langkah awal agar para PPID menyediakan meja, ruang tunggu, formulir dan SOP penyediaan informasi.

Informasi yang diberikan adalah informasi yang sudah dikuasai dan apabila timbul biaya maka akan dibebankan kepada pemohon informasi. Informasi yang di-update di website juga akan menguatkan PPID.

"Banyaknya sengketa informasi karena tidak kuatnya PPID," katanya.

Sementara itu Sekdakab Toba, Augus Sitorus menegaskan kepada peserta agar berkomitmen untuk menyediakan informasi publik utk diketahui masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan komitmen dari seluruh PPID dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dengan demikian lanjutnya sebagai badan publik, informasi yang disediakan memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. (McToba/stb)