Sapu Tumpukan Sampah di TPA Pegongsoran, Pemkab Datangkan Alat Berat

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 18 Mei 2023 | 06:35 WIB - Redaktur: Tobari - 290


Pemalang, InfoPublik - Pemkab Pemalang mendatangkan enam alat berat guna menyapu tumpukan sampah yang menghalangi akses jalan masuk di TPA Dusun Pesalakan, Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang.

Pengerahan alat berat ini membuktikan bahwa Pemkab Pemalang sangat serius dan menepati janjinya kepada warga yang belum lama ini melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam menyelesaikan masalah sampah di TPA tersebut.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Moh. Sidik upaya mendatangkan alat berat sudah dilakukan sejak hari Sabtu (13/5/2023). Hal ini sesuai dengan janji Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat menemui aksi damai warga terkait masalah sampah tersebut.

"Alhamdulilah mulai kemarin Selasa (15/5/2023) akses jalan masuk sudah bisa dilalui kendaraan yang akan membuang sampah di sini," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Pemalang Supriyanto menungkapkan bahwa tumpukan sampah yang tak terkendali hingga mendekati rumah warga lantaran mobil pengangkut sampah tidak bisa masuk karena akses jalan masuk tertimbun tumpukan sampah tersebut.

"Kemarin mobil tidak bisa masuk karena akses jalan ini tertutup sampah," ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Supriyono menuturkan timbunan sampah yang menutupi akses jalan masuk di TPA terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan di lokasi itu tidak berfungsi dengan baik.

Akibatnya mobil pengangkut sampah yang seharusnya membuang sampah ke tempat jauh kini mereka hanya membuang sampahnya hanya di akses jalan TPA sehingga sampah secara bertahap menutup jalan masuk ke TPA.

"Dan akhirnya akses bjalan masuk tidak dapat dilalui akibat tumpukan bsampah yang semakin meluas hingga mendekati pemukiman warga," katanya.

Plt. Kepala Disperkim Iing Winarso mengatakan selain mendatangkan alat berat sebagai langkah cepat Pemkab untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya, Pemkab Pemalang saat ini juga sedang mengupayakan ijin perluasan TPA tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tata ulang pembuangan sampah di Kabupaten Pemalang.

"Jadi kalau luas lahannya diatas 5 hektar ijinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi kalau lahannya di bawah 5 hektar hanya di Provinsi atau ke Gubernur," imbuhnya.

Iing menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi secara lisan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke provinsi Jawa Tengah. Sedang diupayakan langkah percepatan.

Dalam jangka panjang, menurut Moh Sidik, untuk mengatasi persoalan sampah Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menganggarkan pengadaan incenerator yakni alat pemusnah sampah yang ramah lingkungan.

Alat ini nantinya akan ditempatkan di masing-masing sumber sampah. Sehingga, kata Sidik, tidak semua sampah masuk ke TPA. (heyder/toeb)