KIP Aceh Tengah Terima Pendaftaran 566 Bacaleg dari 19 Parpol

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 16 Mei 2023 | 23:09 WIB - Redaktur: Juli - 209


Takengon, InfoPublik - Sampai batas akhir waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, telah menerima pendaftaran Bacaleg dari 19 partai politik nasional dan lokal.

Parpol tersebut terdiri dari 15 partai nasional dan 4 partai lokal, dengan jumlah Bacaleg 566 orang yang terbagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam keterangan persnya, Selasa (16/5/2024), Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan mengatakan, pihaknya telah membuka kesempatan kepada semua parpol baik nasional maupun lokal untuk mendaftarkan Bacalegnya sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Lanjutnya, namun sampai batas waktu pendaftaran tersebut, hanya 19 partai politik yang mendaftarakan Bacalegnya, sementara 5 partai politik lainnya tidak mendaftarakan Bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024 mendatang, terdiri dari 3 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 mendatang, wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari 14 kecamatan ini, dibagi dalam 4 (empat) Daerah Pemilihan atau Dapil, dengan kuota 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)

Dapil I meliputi Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang dengan kuota 7 anggota DPRK.

Dapil II meliputi Kecamatan Pegasing, Linge, Jagong-Jeget dan Atu Lintang dengan kuota 7 anggota DPRK.

Dapil III meliputi Kecamatan Silih Nara, Ketol, Celala dan Rusip Antara, dengan kuota 8 anggota DPRK.

Dapil IV meliputi Kecamatan Bebesen, Bies dan Kute Panang, dengan kuota 8 anggota DPRK.

Menurut Sofyan, langkah selanjutnya pihak KIP akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacaleg yang telah didaftarkan oleh parpol masing-masing untuk kemudian diputuskan sebagai Daftar Caleg Sementara. (Fathan Muhammad Taufiq)