:
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 15 Mei 2023 | 17:20 WIB - Redaktur: Tobari - 225
Pemalang, InfoPublik – Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat memerintahkan jajaranya untuk meningkatkan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Hal itu dikatakan Mansur saat membuka kegiatan Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assesment/FRA) oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah di salah satu hotel di Pemalang, Senin (15/5/2023).
Bukan tanpa sebab Mansur memerintahkan hal tersebut, menurutnya, berdasarkan penilaian cepat maturitas SPIP Terintregrasi tahun 2022, Kabupaten Pemalang masih dalam kategori berkembang (level 2).
“Rinciannya yaitu nilai Maturitas SPIP sebesar 2.066, nilai Manajemen Risiko (MRI) sebesar 1.378 dan nilai Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 1.383,” ungkapnya.
Beberapa arahan Plt Bupati untuk meningkatkan nilai SPIP Terintegrasi antara lain, Bappeda sebagai Unit Manajemen Resiko Kabupaten Pemalang diminta segera melaksanakan manajemen risiko dengan mengidentifikasi dan menganalisa risiko strategis tingkat pemerintah daerah, beserta rencana tindak pengendaliannya dan juga mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko di tingkat perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah agar melakukan proses identifikasi dan analisis risiko mencakup risiko strategis dan risiko operasional tingkat perangkat daerah, beserta rencana tindak pengendaliannya.
“Dengan dilaksanakannya manajemen risiko baik di tingkat pemerintah daerah maupun di tingkat perangkat daerah, diharapkan akan diketahui risiko fraud/ kecurangan pada program/kegiatan, sehingga akan memudahkan dilakukan pengendalian atas risiko fraud tersebut,” sambungnya.
Lebih jauh, menurutnya, rencana tindak pengendalian atas risiko fraud ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan oleh TAPD, dalam prioritas penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023/APBD TA 2024.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto mengatakan, tujuan diadakan kegiatan yaitu membantu perangkat daerah dalam mengidentifikasi dan menganalisa risiko kecurangan, sesuai dengan program dan kegiatan terkait.
Kemudian juga untuk membantu perangkat daerah, dalam menetapkan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh manajemen atas risiko yang telah teridentifikasi, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Peserta kegiatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menghadirkan kepala perangkat daerah dan sekretaris. Adapun narasumber yaitu Korwas Investigasi II BPKP Perwakilan Jawa Tengah Jumanto.
Dikutip dari laman www.bpkp.go.id, SPIP merupakan sistem yang memastikan organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang akan menghambat pencapaian sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Seluruh Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan SPIP sebagai upaya memastikan pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Maturitas SPIP diukur menggunakan level 0-5. Semakin tinggi nilai maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3. (Pemalang/toeb)