:
Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 12 Mei 2023 | 14:00 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 236
InfoPublik, Balige - Bupati Toba Poltak Sitorus menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin penggunaan frekuensi, karena tanpa adanya izin maka kualitasnya tentu tidak terjamin, dan pastinya juga akan bermasalah hukum.
"Oleh karena itu saya dorong kita semua untuk mengurus izin frekuensi guna ketertiban dan kenyamanan," kata Bupati Poltak saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Berbasis Elektronik di Convention Hotel Labersa Balige, Kamis (11/52023).
Kegiatan sosialisasi ini digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Bupati Poltak Sitorus juga berpesan agar para peserta bersungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan harapan ke depannya dapat memahami pengelolaan dan sistem perizinan disamping mari gunakan frekuensi ini untuk membangun bangsa.
Kegiatan yang dihadiri para pengguna radio dan lembaga penyiaran se-Sumut baik secara langsung maupun melalui media zoom dengan tujuan untuk menyampaikan bagaimana tata cara dan mekanisme dalam penggunaan spektrum siaran radio baik oleh instansi pemerintah, BUMN, swasta maupun masyarakat.
Begitu juga penggunaannya untuk komunikasi dan navigasi penerbangan, ataupun penyiaran informasi dan masih banyak lainnya sebagai frekuensi pengiriman data. Sehingga frekuensi itu harus dikelola dan diatur agar tidak saling mengganggu dan tercipta kelancaran alur frekuensi serta dapat digunakan sesuai ketentuan yang ada.
Turut mendampingi Bupati Toba pada sosialisasi, Kadis Kominfo, Sesmon TB Butarbutar, Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Reguel Hasadaan dan Bagian Prokopim. (mctoba/stb/yin)