:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 11 Mei 2023 | 13:02 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 196
Boven Digoel , InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel laksanakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pelayanan publik.
Dalam konsultasi ini yang di laksanakan di aula gereja Rehobot (10/05/23) ini diikuti oleh OPD yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boven Digoel serta tim Pansus Raperda pelayanan Publik.
Ketua pansus Raperda Pelayanan publik Julius Hukubun saat ditemui mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik yang merupakan inisiatif DPRD berada pada tahap konsultasi publik, adapun pelaksanaan ini bertujuan untuk mensosialisasikan raperda serta menampung usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sebagai ketua pansus, raperda pelayanan publik yang disosialisasikan menitik beratkan agar setiap OPD dapat menetapkan standar pelayanannya, baik standar operasional pelayanan dari OPD itu sendiri ataupun yang berhubungan dengan masyarakat seperti tarif retribusi," tegasnya.
Terkait pelaksanaan tarif retribusi, kata dia, harus melalui tahapan penyusunan dari masing-masing OPD diajukan kepada Bupati lalu disetujui oleh DPRD. Sehingga lewat konsultasi publik ini dapat menjadi tolak ukur dari OPD serta masyarakat terkait peraturan yang akan diberlakukan sehingga tidak memberatkan satu sisi baik masyarakat maupun pemerintah daerah.
Apabila perda pelayanan publik ini ditetapkan ia harapkan setiap masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban yang diemban begitu pula diperlukan komitmen dari setiap OPD untuk mentaati segala peraturan telah tercantum sehingga kedepannya pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih. (MC Boven Digoel/DIA).