Gerak Cepat Instruksi Pj Bupati, DLH Aceh Besar Lakukan Pembersihan Pohon di Bahu Jalan Nasional

:


Oleh MC KAB ACEH BESAR, Rabu, 10 Mei 2023 | 19:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 188


Kota Jantho, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daeah (BPBD) Aceh Besar,  dan dibantu personel TNI/Polri dari jajaran Kodim 0101/KBA dan Polres Aceh Besar beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukamakmur melakukan pembersihan pohon di bahu jalan Nasional Banda Aceh Medan tepatnya di Gampong Blang Cut, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (10/5/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi  mengatakan pemangkasan pohon merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar. Pemangkasan dilakukan secara intensif terutama pada pohon tepi jalan, mengingat saat ini sudah mulai memasuki musim penghujan.

"Pada saat musim penghujan, daun-daun tumbuh rimbun dan apabila terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, seringkali terjadi pohon tumbang," ujarnya.

Muwardi menyampaikan petugas dari Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup beberapa hari terakhir ini melakukan pemangkasan pohon di sepanjang jalan Nasional Banda Aceh Medan.

"Untuk mempermudah proses pemangkasan pada pohon yang tinggi, petugas menggunakan mobil skywalker," katanya.

Selanjutnya Muwardi mengatakan pemangkasan dilakukan dengan membersihkan ranting pohon yang menjuntai ke badan jalan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Pemangkasan juga dilakukan terhadap cabang yang sudah tua dan tidak produktif, cabang yang terserang hama penyakit, cabang yang kering dan daun-daun yang tumpang tindih,” tuturnya.

Pun demikian, gerak cepat ini, tegas Muwardi semua dilakukan usai mendapat instruksi langsung Pj Bupati Aceh Besar ke jajarannya didasari laporan Kapolres Aceh Besar dikawasan jalan nasional tersebut juga sering terjadi kecelakan karena jalan yang tertutup pepohonan dan dahan yang menjulur ke badan jalan.

"Atas arahan Bapak Pj Bupati pemangkasan dilakukan untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun. Pemangkasan juga dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman serta pepohonan yang menganggu pengguna jalan," ungkapnya.

Muwardi menambahkan manfaat lain pemangkasan yaitu untuk menjaga kesehatan tanaman. Apabila ada daun atau ranting yang terkena penyakit, akan segera dipangkas agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.

"Para petugas juga melakukan pemangkasan pada akhir musim penghujan untuk mengurangi penguapan tanaman pada musim kemarau panjang, sehingga tanaman tidak mati kekeringan," ungkapnya.

Pemilik Pohon Ucapkan Terimakasih

Sementara itu pemilik pohon yang akan dilakukan penebangan melalui Camat Sukamakmur Azhari SH, MSi mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang telah melakukan pemangkasan terhadap pohon yang berada dikebun miliknya tersebut yang mengakibatkan terjadinya kesemerautan dan berjalar kebahu jalan Nasional Banda Aceh Medan.

"Terimakasih kepada Pemkab Aceh Besar khususnya kepada Bapak Pj Bupati yang telah mengirim tim DLH Aceh Besar membantu saya untuk memangkas cabang dan dahan beserta ranting pohon di kebun saya yang sudah menjalar ke badan jalan nasional," ujarnya.

Azhari menyampaikan bahwasanya apa yang telah diberitakan selama ini mengenai tidak ada izin penebangan pohon dari pemilik kebun merupakan argumen yang salah.

"Pemilik kebun tidak pernah melarang pihak manapun yang ingin menebang atau memangkas pohonnya yang berada disamping ruas jalan Nasional Banda Aceh Medan, justru malah sebaliknya," ungkap Camat Sukamakmur.

Saya selaku Camat Sukamakmur sangat berharap kepada masyarakat ataupun media jangan suka mengadu domba, apalagi yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah ada orang yang datang untuk meminta izin kepadanya untuk melakukan pemangkasan terhadap pohonnya yang sudah besar dan berjalar kebahu jalan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.

"Yang bersangkutan orangnya dikenal baik, bahkan pemilik pohon tersebut juga sudah memikirkan bagaimana cara untuk memangkas atau menebang pohon tersebut, akan tetapi dia terhalang oleh dana dan jaringan sehingga dia kalau sendiri tidak akan mampu untuk menebang pohon tersebut," pungkasnya. (MC Kab. Aceh Besar)