Menteri ATR/BPN Serahkan Langsung Sertifikat Redistribusi di Pemalang

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 10 Mei 2023 | 08:09 WIB - Redaktur: Tobari - 142


Pemalang, InfoPublik - Warga Masyarakat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang yang terdiri dari kelompok petani bakti mandiri di 5 desa yaitu, Desa Bulakan, Beluk, Belik, Kalisaleh dan Desa Sodong Basari, menerima sertifikat redistribusi tanah sebanyak 562 bidang.

Tanah tersebut terbagi 281 bidang untuk garapan, dan 281 sisanya untuk tempat tinggal.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto didampingi Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Selasa (9/5/2023).

Mansur Hidayat ditemui usai mendampingi penyerahan sertifikat mengatakan, pembuatan sertifikat redistribusi relatif dalam waktu yang cepat, walaupun melalui proses yang panjang, karena dengan serius bekerja dan berkolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN.

Dengan telah diserahkan sertifikat itu pihaknya mengimbau kepada warga yang mendapatkan redistribusi tanah,  agar menjaga sertifikatnya dengan baik.

"Dijaga sertifikatnya, jangan dijual karena untuk meningkatkan ekonomi bagi para penerima manfaat," pesan Mansur.

"Tolong jangan terpengaruh iming - iming dan dijual kepada orang lain, ini adalah lahan tempat untuk bekerja dan menghasilkan sesuatu agar perekonomian menjadi baik," pesannya lagi.

Sementara itu Hadi Tjahjanto menyampaikan rasa syukurnya, dapat melihat langsung masyarakat petani dengan raut wajah yang senang karena kehadiran negara bisa dirasakan. 

"Ini bukti kongkrit bahwa negara hadir untuk masyarakat dan para petani," ujarnya.

Hadi mengingatkan bahwa untuk mendapatkan hak sertifikat yang sudah dipegang tidak mudah, "harus berjuang, harus melaksanakan koordinasi, dan alhamdulillah semua terbuka hatinya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

"281 sertifikat untuk garapan dan 281 sertifikat untuk tempat tinggal supaya dijaga,"  pesannya.

Salah satu penerima sertifikat redistribusi, Sardiyan menyampaikan rasa bahagianya karena sudah menunggu sertifikat ini selama 15 tahun yang lalu.

"Rasanya seneng, terima kasih karena sudah tidak ribut lagi soal tanah," kata Sardiyan yang saat ini berusia 63 tahun. (Pemalang/ toeb)