:
Oleh MC KAB ACEH BESAR, Rabu, 10 Mei 2023 | 06:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 147
Kota Jantho, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengharapkan agar 604 keuchik di Aceh Besar dapat mengelola dan memanfaatkan dana gampong yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat secara baik, transparan, dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan itu, pendekatan-pendekatan dengan sosialisasi dan pendampingan-pendampingan seperti itu harus terus diperkuat dan didukung oleh berbagai elemen terkait untuk meminimalisir pelanggaran.
Harapan tersebut ditegaskan Muhammad Iswanto di depan peserta “Penerangan Hukum” Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar dan Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (9/5/2023). Hadir dalam kegiatan itu, unsur OPD terkait, para camat, Ketua APDESI Aceh Besar dan 604 keuchik se-Kabupaten Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH dalam sambutannya mengajak seluruh peserta agar mengikuti secara baik dan serius kegiatan “Penerangan Hukum” Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar dan Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
“Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik, sehingga diharapkan dapat membantu menekan permasalahan hukum pada Daerah Kabupaten Aceh Besar,” kata Kajari Aceh Besar.
Oleh sebab itu, Kajari Aceh Besar mengajak seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Besar mendukung kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa dan launching rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. Sehingga, kegiatan ini bermanfaat untuk saling memperkuat dan sebagai bukti nyata Pemkab dan Kejaksaan Negeri melakukan penguatan pendampingan tata kelola anggaran desa di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Iswanto, kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, sehingga Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.
Pj Bupati Muhammad Iswanto melanjutkan, aparatur gampong di Aceh Besar juga diminta melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa.
Berkaitan dengan tugas penegakan hukum, selain keterlibatan dari Kejaksaan, para keuchik juga mempunyai tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya dalam keadaan yang aman dan kondusif. “Saat ini, penegakan hukum telah mengarah melalui Restorative Justice yang merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” terang Iswanto.
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kehadiran rumah Restorative Justice tentunya akan memberikan keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan professional serta dengan dibentuknya gampong Restorative justice ini juga, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.
Oleh karena itu, katanya, tujuan program gampong Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf. (MC Kab. Aceh Besar)