:
Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 5 Mei 2023 | 12:11 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Aimas, InfoPublik – Besaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ASN pada setiap bulan dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan.
Terdiri dari 4% ditanggung oleh pemberi kerja, yang dalam hal ini Pemkab Sorong. Sedangkan pemotongan 1% dipotong dari pekerja (ASN) selaku penerima TPP, jelas Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, Jumat (5/5/2023) di Aimas.
Dasar hukum pemotongan iuran 5% TPP ASN, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Semuanya jelas sehingga tidak terjadi dusta di antara kita. Jika, hal ini tidak dilakukan sesuai dengan Permendagri tadi, maka akan berdampak terhadap penundaan transfer dana dari pemerintah pusat kepada Pemkab Sorong,” sebut Moso.
Berikutnya akan berdampak pada pemotongan pajak pokok Dana Bagi Hasil Migas dari provinsi kepada kabupaten/kota. Dan, itu sanksinya.
Jadi, untuk proses TPP berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tanggal 4 Mei 2023 ada 24 OPD, dan untuk distrik (kecamatan) ada 4 yang sudah diproses.
Sementara SP2D yang diproses per hari ini (5 Mei) ada 19 OPD dan distrik, sehingga yang telah diproses SP2D TPP ada sekitar 47 OPD termasuk distrik.
Setelah diproses SP2D , semoga dana TPP sudah bisa masuk ke rekening dari setiap ASN pada hari ini juga, tambahnya. (MC Kab. Sorong/Richardson RC Tonda/rim/toeb)