:
Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 5 Mei 2023 | 09:47 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 175
Toba, InfoPublik - Pejabat Pengolola Informasi dan Dokumen (PPID) dilingkungan Pemkab Toba diwajiban untuk menyimpan, mengelolah dan menyajikan informasi baik itu informasuk yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Hal ini disampaikan Bupati Toba,Poltak Sitorus saat membuka Sosialisasi PPID, di Balai Data Kantor Bupati Toba, Kamis (4/5/2023).
"Informasi yang wajib tersedia setiap saat, lanjut Bupati pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka," katanya.
Bupati Toba juga menjelaskan dalam keterbukaan informasi ,adanya beberapa informasi yang dapat dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008.
"Semua pimpinan agar mampu melaksanakan amant UU keterbukaan informasi PPID dan mampu menjadi corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga kabupaten Toba menjadi unggul bidang penyediaan informasi,"kata Bupati Poltak Sitorus berharap.
Informasi merupakan, lanjut Poltak , adalah kebutuhan mendasar bagi setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana" ujarnya sembari berharap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi mampu mengimplementasikannya secara nyata dan bertanggungjawab. (MC Toba vit/rik)