:
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 1 Mei 2023 | 16:31 WIB - Redaktur: Tobari - 283
Pemalang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang hari ini secara resmi membuka penerimaan dokumen bakal calon legislatif anggota DPRD Pemilu 2024. Penerimaan dokumen bacaleg dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin saat membuka acara pembukaan Penerimaan Dokumen Persyaratan dan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Pemalang Jl. A. Yani Selatan no 59, Senin (1/5/2023).
"KPU Kabupaten Pemalang bahkan KPU se Indonesia hari ini melaksanakan kegiatan penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen terkait dengan bakal calon legislatif untuk anggota DPRD Kabupaten Pemalang pada pemilu tahun 2024," ujarnya.
Mustaghfirin menjelaskan sejak hari ini, 1 Mei 2023 membuka penerimaan terkait dengan bakal calon legislatif Kabupaten Pemalang pada pemilu tahun 2024 dimulai tanggal 1 - 13 Mei 2023 pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.
Kemudian, untuk tanggal 14 Mei hari terakhir, KPU akan buka mulai jam 08:00 sampai jam 23:59 WIB.
Sehubungan dengan itu, Mustaghfirin mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk menggunakan waktu sebaik-baiknya karena dokumen- dokumen tersebut baik persyaratan pencalonan maupun syarat bagi calon legislatif semuanya harus terpenuhi.
Mustaghfirin menjelaskan, tahap kegiatan pencalonan yang akan dilaksanakan yang pertama adalah pengajuan bakal calon oleh partai politik dan kedua yaitu setelah pengajuan bakal calon oleh partai politik akan di lanjutkan dengan kegiatan verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 20 Juni 2023.
Setelah verifikasi administrasi dilaksanakan, Mustaghfirin menuturkan bahwa untuk kegiatan selanjutnya adalah dilakukan penyusunan dan menetapkan DCS (Daftar Calon Sementara) yang nanti akan diumumkan.
"Dan pada endingnya adalah pada tanggal 3 Oktober 2023 akan ditetapkan Daftar Calon Tetap," pungkasnya. (Pemalang/toeb)