Buka Monev Hibah KONI, Mansur Minta Pengunaan Dana Sesuai Aturan

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 21 April 2023 | 13:49 WIB - Redaktur: Tobari - 205


Pemalang, InfoPublik - Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka Monev Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2023 serta Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2023 di salah satu hotel di Pemalang, Kamis  (19/4/2023)

Dalam arahannya kepada Ketua Umum KONI Pemalang Nugroho Budi Raharjo dan Kepala Disparpora Mualip serta Pengurus KONI dan Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga, Mansur menyampaikan dana hibah tidak serta merta langsung dipakai tanpa adanya aturan, tanpa ada peraturan yang baik dan jelas, karena uang tersebut adalah uang negara sehingga satu rupiah pun harus dipertanggung jawabkan.

"Tahun ini sangat fantastis, cukup besar yaitu Rp.5 M harapannya dengan adanya hibah sebesar itu dapat meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Pemalang dari tahun - tahun sebelumnya," katanya.

Menurut Mansur, apabila tidak ada nilai positifnya, artinya bisa dipandang percuma saja dengan nilai besar tapi tidak bermanfaat.

Ia mengatakan hal itu adalah pertaruhan  Pemerintah Kabupaten memberikan kepercayaan sebesar itu harapannya bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya. 

"Bagi teman-teman cabang olahraga harus dimanfaatkan lebih baik," pesan Mansur.

Pada kesempatan itu, Mansur mengingatkan bahwa pada Agustus mendatang akan dilaksanakan kegiatan Porprov dan itu merupakan momentum untuk dapat lebih berprestasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Agar menjadi kebanggaan bersama. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan apresiasi bagi para atlet yang berprestasi, tanpa mengurangi prestasi yang lain.

" Walau tidak juara kita apresiasi, apa lagi juara lebih kita apresiasi," ujarnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua KONI Pemalang, Nugroho BR menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di dalam anggaran maupun di pengelolaannya.

Hal itu berbijak pada Kemendagri nomer 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah juga dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 disusul dengan adanya Perbub Pemalang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran pelaksanaan dan penataan usahaan pelaporan dan penanggung jawaban serta monev hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Pemalang.

" Hal ini dipandang perlu dan sangat penting untuk di sosialisasikan kepada para pelaku organisasi olahraga, sehingga regulasi tersebut dapat bermanfaat kepada para pelaku organisasi olahraga yang mengurusi pembinaan olahraga," kata Nugroho.

Sebelumnya Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD hal ini mengacu Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 organisasi dimana pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan Bangsa dan Negara. (Pemalang/toeb)