:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Rabu, 19 April 2023 | 10:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 276
Bengkulu, InfoPublik - Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kota Bengkulu tanggal 2 - 21 Mei mewajibkan Lurah dan Ketua RT untuk ikut hadir. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan Rapat Koordinasi Fasilitator Forum Konsultasi Publik Regsosek di kecamatan, di mana Camat dan Lurah Wajib Hadir.
Seperti disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu Marwansyah saat rapat bersama Tim Pokja (Kelompok Kerja) Regsosek Kota Bengkulu di Kantor BPS Kota Bengkulu, Selasa (18/4/2023), pada tanggal 27 April 2023 pihaknya bersama Pemerintah Kota Bengkulu akan mengumpulkan semua Kepala Kecamatan dan Kepala Kelurahan.
"Semua Camat dan Lurah wajib hadir. Karena dalam Rapat tersebut akan disampaikan pentingnya FKP Regsosek dan juga membahas jadwal FKP yang akan diselenggarakan di tingkat kelurahan," terang Marwansyah.
Ditekankan Marwansyah, peserta FKP adalah Ketua SLS (Ketua RT) atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ketua/Pengurus Lembaga Desa/Kelurahan, Fasilitator (Lurah), Asisten Fasilitator (Organik atau mitra BPS Kota Bengkulu), termasuk pengamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"FKP ini merupakan tindaklanjut dari pendataan Regsosek yang telah dilakukan Oktober-November 2022 lalu. Dari FKP tersebut nantinya akan menghasilkan kesepakatan pada hasil pemeringkatan keluarga pendataan awal regsosek. FKP akan dilakukan serentak se-Indonesia pada 2 - 21 Mei 2023," ujar Marwansyah.
Turut hadir dalam rapat Tim Pokja Regsosek Kota Bengkulu, Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Bappeda Kota Bengkulu, Dinas Sosial Kota Bengkulu, Bagian Pemerintahan Setda, dan Perwakilan dari Polresta dan Kodim 0407 Kota Bengkulu. (rilis/Media Center Kota Bengkulu)