:
Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 13 April 2023 | 15:06 WIB - Redaktur: Tobari - 897
Pemalang, InfoPublik - Setelah melalui beberapa tahapan pencermatan dan diskusi, rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan (DIK) Kabupaten Pemalang tahun 2023, akhirnya menetapkan 39 DIK dari 180 usulan DIK yang diajukan sebanyak 24 OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ke 39 DIK tersebut terdiri dari Dinas Kominfo 4 DIK, Dinas Lingkungan Hidup 3, Dinas Pertanian 1, kemudian Rumpun Kecamatan 2, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2, Inspektorat 2, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga 1.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindag 2, Dinas Perikanan 2, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2, Dinas Kesehatan 5, Dinas Sosial 3.
Serta, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 1, Badan Kepegawaian Daerah 5, Bakesbangpol 1 dan Bagian Organisasi juga 1 DIK.
Penjabat Sekda Moh. Sidik diwakili Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo mengatakan secara umum informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disebutkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengklasifikasian informasi yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan
"Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Menurut Joko, uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang - undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Joko menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Selain itu uji konsekuensi juga dapat menjadi benteng perlindungan PPID dari penyalahgunaan informasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab," kata Joko.
Untuk itu, pihaknya menandaskan bahwa kegiatan ini sangatlah penting agar OPD memiliki dasar hukum dalam mengecualikan informasi publik.
Selanjutnya hasil dari rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah tentang Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Yang akan menjadi dasar bagi kita semua dalam melaksanakan pelayanan informasi publik," imbuhnya.
Tidak hanya itu, rapat uji konsekuensi ini dilakukan untuk menguji konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan dan bagaimana dampaknya terhadap publik, jika sebuah informasi dibuka untuk publik.
"Jika informasi yang diberikan ternyata memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu dapat ditutup, begitu juga sebaliknya," pungkasnya.
Sementara Kabid PIKP Diskominfo Titi Resmiyati menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2023.
Sedangkan untuk suksesnya kegiatan ini, pihaknya mengundang nara sumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah dan peserta rapat sebanyak 67 orang terdiri dari Sekretaris Dinas, Badan dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta Direktur BUMD dan Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang. (Pemalang/toeb)