:
Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 12 April 2023 | 20:38 WIB - Redaktur: Tobari - 326
Pemalang, InfoPublik - Tradisi untuk memberi dan menerima bingkisan/parcel ketika hari raya keagamaan merupakan hal yang sudah biasa terjadi di masyarakat.
Namun Pemkab Pemalang kali ini melarang jajarannya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Untuk itu, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Melalui SE tersebut Plt. Bupati Pemalang menghimbau perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainya merupakan tradisi bagi masyakarat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.
Perayaan tersebut, menurut Bupati sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku.
Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan graifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,
Berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 12C Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Aparat Sipil Negara (ASN)/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kata Mansur, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi ketentuan teknis menegani pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan gratifikasi.
Menurut Mansur, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, kata bupati dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing - masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain itu, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan agar dapat memberikan imbauan secara internal kepada ASN/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pernbentahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN/ Penyelenggara Negara di lingkungannya.
ASN/ Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas tugas atau kegiatan termasuk dengan perayaan hari raya, jelas Mansur agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Mansur mengharapkan para pimpinan dapat melakukan langkah - langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Aparat Sipil Negara (ASN) / Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/ gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK.
Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK, atau melaporkan adanya penerimaan gratifikasi yang diterimanya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jin Pemuda No. 44 Pemalang.(dadang/toeb)