KPU Gelar Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam Pemilu Tahun 2024

:


Oleh MC KAB BELU, Jumat, 31 Maret 2023 | 06:19 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 716


Belu, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Rabu (29/03/2024).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Belu dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Belu, Parpol, Bawaslu, Ormas, Pimpinan OPD dan PPK se-Kabupaten Belu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Belu, Mikael Nahak, S.Sos.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk Kabupaten Belu, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD sebanyak 4 Dapil dan 30 Kursi. Ketigapuluh kursi tersebut dibagi untuk 4 wilayah Dapil, yakni Belu 1 dengan alokasi 7 kursi, Belu 2 dengan alokasi 6 kursi, Belu 3 dengan alokasi 10 kursi, dan Belu 4 dengan alokasi 7 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Belu,  Mikael Nahak mengatakan, semula KPU Kabupaten Belu melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu dengan membuat 3 rancangan berdasarkan prinsip penataan dapil.

“Kemudian dilakukan uji publik sebanyak 2 kali terhadap 3 rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang disampaikan ke provinsi untuk mengkaji dan  merekomendasikan dua rancangan Dapil untuk dikirim. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dimana seluruh proses mulai dari rancangan sampai dengan penetapan sudah dilaksanakan dengan hasilnya yang akan kita sampaikan hari ini,” jelas Mikael.

Ia menguraikan, seperti Dapil Belu 1 (Satu) dengan cakupan wilayah Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan, mendapat alokasi 7 kursi, yang semula 8 kursi di tahun 2008-2009.

“Dapil Belu 2 meliputi Kecamatan Atambua Barat dan Kecamatan Kakuluk Mesak mendapat alokasi 6 kursi. Sedangkan Dapil Belu 3 dengan cakupan wilayah,  Kecamatan Tasifeto Timur, Raihat, Lasiolat, Lamaknen, dan Kecamatan Lamaknen Selatan mendapat alokasi 10 kursi. Sementara di Dapil Belu 4, alokasi kursi bertambah 1, yang semula 6 menjadi 7 kursi untuk wilayah Kecamatan Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi dan Kecamatan Raimanuk,” papar Ketua KPU.

Lanjut Mikael Nahak, syarat pencalonan keterwakilan perempuan itu sebanyak 30 persen. Artinya dari
7 caleg, keterwakilan perempuan harus 3 dan ini sama dengan alokasi 10 kursi.

“Pencalonan saat ini harus dilakukan dan ini tandanya kita harus siap untuk maju pada tahapan sesungguhnya yaitu pada tahap pencalonan DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Untuk DPD sudah dilakukan dan tinggal kita verifikasi selanjutnya kita lanjut dengan pencalonan Presiden,” tandasnya.

Disampaikan pula, agar sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi layanan publik.

“Kita harapkan Bapak Ibu yang hadir saat ini dapat menjadi corong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa di Belu sudah ditetapkan Daerah pemilihan dan alokasi kursi melalui Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. Masyarakat juga harus tahu bahwa hari Pemilu itu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi bapak ibu yang belum terdaftar maka di wajibkan untuk melaporkan kepada petugas yang ada di masing-masing kelurahan dan desa, karena ini sangat  penting,” tukas Mikael Nahak. (Prokopimbelu).