:
Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 28 Maret 2023 | 18:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 179
Toba, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan 1444 Hijriah,khususnya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam,Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara melakukan pengaturan jam kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Toba, Sarman Marbun, Selasa (28/3/2023).
Menurut Sarman, pengaturan jam kerja tersebut, dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Toba, sekaligus merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneruskan Surat Edaran Bupati Toba tersebut, ke seluruh perangkat daerah maupun UPT/UPTD.
"Dengan tujuan untuk diberlakukan sejak penetapan ibadah puasa Ramadan pada pekan lalu, "kata Sarman .
Ia pun memaparkan pengaturan jam kerja di tiap perangkat daerah.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pada pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, waktu istrahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB, waktu istrahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, waktu istrahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, waktu istrahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sarman juga menyampaikan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, sesuai Surat Edaran Menpan RB.
Ia juga menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadan 1444 Hijriah, bagi para ASN Pemkab Toba yang menganut agama Muslim . (MC Toba jt/rik)
Keterangan Foto: Kepala Bagian Organisasi Setdakab Toba, Sarman Marbun