:
Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 16 Maret 2023 | 20:04 WIB - Redaktur: Tobari - 238
Pemalang, InfoPublik - Tempat hiburan di Kabupaten Pemalang akan tutup selama bulan Puasa Ramadan 2023, keputusan tersebut menyusul telah ditandatangani kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pihak Pemkab Pemalang.
Isi kesepakatan antara lain, tempat hiburan akan tutup selama Ramadan, sedangkan pengusaha restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima buka mulai pukul 16.00 WIB.
Pelaku usaha hiburan, restoran dan pedagang makanan kaki lima di Pemalang menandatangani kesepakatan tentang jam operasional selama Ramadan.
Penandatangan tersebut merupakan bagian dari acara kegiatan sosialiasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam rangka menyambut Ramadan 1444 H/2023. Kegiatan dilaksanakan di gedung Sasana Bhakti Praja setempat, Kamis (16/3/2023).
Plt. Bupati Pemalang melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pemalang Drajat mengatakan, pertemuan diharapkan mampu mewujudkan sinergitas dan kerja sama yang baik, dalam menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan khidmad selama bulan suci Ramadan.
Plt Bupati mengapresiasi panitia penyelenggara dan peserta acara. Semoga acaranya berjalan lancar, dan materi inti dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh peserta yang hadir.
"Untuk para pedagang serta pengusaha saya ucapkan terima kasih atas kehadiran panjenegan,” ucapnya.
Ia juga berharap narasumber sosialisasi dapat membuka wawasan, serta pemahaman tentang kebijakan, pedoman peraturan yang berlaku dalam aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
Di tempat yang sama, penyelenggara kegiatan Plt. Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul khotimah mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan.
Selain itu juga untuk membuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan pengusaha hiburan, pengusaha restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima dalam menghadapi Ramadan 1444 H/2023 agar terlaksana ibadah puasa yang khusuk dan kondusif.
Peserta sosialisasi sebayak 50 orang, terdiri dari unsur pengusaha hotel, pengusaha hiburan, pengusahan restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima.
Adapun narasumber terdiri dari perwakilan Polres, Kodim, MUI, PHRI dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. (Pemalang/toeb)