:
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 16 Maret 2023 | 13:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159
Kota Gorontalo, InfoPublik – Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), Kamis (16/3/2023).
Dalam pertemuan ini Kepala Bapppeda Sofian Ibrahim menguraikan jenis urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang meliputi urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Dalam penyelenggara urusan pemerintahan absolut dapat melaksanakan urusan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi,” kata Sofian Ibrahim.
Untuk penyelenggara urusan pemerintahan konkuren bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, dengan cara melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi, dan dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.
Sofian Ibrahim menjelaskan penyelenggara dekonsentrasi kepada GWPP tersebut meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan tugas perbantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan perndang-undangan.
“Dalam tugas pembantuan pemerintah pusat dapat menugaskan sebagai urusan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, dan pemerintah provinsi dapat menugaskan sebagai urusan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan,” ujar Sofian Ibrahim.
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan tugas pembantuan, Sofian Ibrahim mengharapkan adanya upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam hal penyelenggaran pelaksanaan tugas pembantuan. Koordiansi ini mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi.
Sofian juga menjelaskan pentingnya upya mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dalam rangka memastikan program/kegiatan yang akan didanai melalui tugas pembantuan dapat berjalan dengan efektif, efisien, relevan dan terarah serta dapat memberikan dampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah.
“Daerah diharapkan mampu mengkonsolidasikan potensi pembiayaan yang bersumber dari DAU, DAK, Dekon dan TP sebagaimana yang terpotret pada penanganan Danau Limboto,” ujar Sofian Ibrahim.
Selain itu, organisasi perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota pengampu tugas pembantuan secara aktif melaporkan kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Bapppeda terkait progress penyelenggaraan tugas pembantuan masing-masing, minimal 2 kali dalam setahun dalam laporan semester I dan II.
“Dalam pelaksanaannya sering kali pelaporan baru dilengkapi melewati tahun anggaran, sehingga menjadi catatan pada saat evaluasi GWPP oleh Kementerian. OPD juga perlu melakukan identifikasi potensi persoalan maupun hambatan berulang yang sering kali menyulitkan dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan,” punkas Sofian Ibrahim. (mcgorontaloprov/noval)