Pemkab Aceh Besar Surati Mendagri Usul penghapusan Desa Pulo Bunta

:


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 11 Maret 2023 | 03:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 300


Aceh Besar, Infopublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, kabupaten Aceh Besar. 

Usulan itu tertuang dalam surat Nomor 140/1577 Tentang Usulan Penghapusan Desa yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Dalam surat tersebut dijelaskan, penghapusan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 43 ayat, yang berbunyi penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. 

Alasan Pemkab Aceh Besar menghapus desa tersebut salah satunya karena Desa Pulo Bunta salah satu wilayah yang terkena dampak bencana tsunami tahun 2004 lalu, sehingga penduduk di sana pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami desa tersebut. 

“Penduduk pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami wilayah desa tersebut. Kegiatan pemerintahan lumpuh dan dilaksanakan dan luar wilayah desa,” sebagaimana kutipan dalam surat tersebut.

 Apalagi dalam surat itu, kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di sana tidak berjalan sehingga tidak terjadi interakai sosial di dalam masyarakat desa, pembenahan dana desa untuk gampong tersebut juga sudah dihentikan.  

Sementara itu, ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) Dias Rahmatullah, mengatakan Pulo Bunta ini memang sudah ditinggal penghuninya setelah disapu musibah tsunami penghujung 2004 silam. Usai ditinggal penghuninya, Pulo ini lebih dijadikan kebun oleh para pemilik lahan yang kemudian kebanyakan hijrah ke daratan. Katanya.

Disisi lain, Kami juga mencoba ingatkan Pj Bupati supaya tidak latah dalam merespon setiap permasalahan yang ada di wilayah Aceh Besar. 

"Yang kita tahu, berdirinya sebuah Desa pasti di ikuti sejarah yang cukup panjang dan melalui proses yang tidak mudah, jika pun ada sebuah permasalahan yang bahkan berdampak pada macetnya administratif, tidak serta merta harus minta mendagri untuk dihapus begitu saja. Pasti ada solusi yang lebih bijak sebelum kita ambil sikap yang instan." Katanya kepada harian rakyat aceh. Jumat (10/03/2023). 

Ia juga mengatakan, seharusnya sebelum mengambil tindakan, terlebih dahulu melibatkan unsur-unsur yang terkait, baik legislatif, para akademisi dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan di wilayah Aceh Besar. 

"Bagi kami orang awam, sekilas kami berfikir andai saja keindahan Pulau Bunta didukung dengan fasilitas yang mumpuni oleh pemkab, ini akan jadi peluang untuk menambah pendapatan daerah dari hasil kunjungan wisatawan. Jika itu terjadi, kami yakin Pulo Bunta ini akan dihuni kembali oleh masyarakat setempat." Katanya. (Mc/01)